HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemerintah Harus Berikan Sanksi Pada Peternak Babi Yang Tak Berijin

beritamonitor,sergai. Sejak maraknya pembuangan bangkai Babi yang diduga terjangkit Virus Hog Colera kesungai-sungai yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai (sergai), membuat masyarakat resah sehingga banyak merugikan kepada para Nelayan dan Pedagang Ikan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.

Keresahan yang ada dimasyarakat ini karena mereka menduga, kalau Ikan-Ikan dilaut itu bayak yang memakan bangkai Babi tersebut. Sehingga keresahan ini menimbulkan polemik di masyarakat, dan mengakibatkan menurunnya minat beli masyarakat terhadap Ikan yang berasal dari laut sehingga hal ini jelas-jelas merugikan nelayan dan pedagang Ikan.

Sontak hal ini membuat Anggota DPRD Sergai Hari Ananda S.Pd, M.SP dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meradang, sebab ia merasa resah karena sebahagian kongsituennya di Daerah Pemilihan (dapil) II kemarin yang meliputi Kecamatan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin adalah para Nelayan dan Pedagang Ikan, yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan ikan di laut.

Keresahan ini disampaikan Hari Ananda usai mengunjungi para Pedagang Ikan di Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, dalam penuturanya ia mengatakan, Wabah Hog Cholera yg terjangkit di kabupaten Sergai ini harus serius penanganannya, Pemerintah juga harus bertindak cepat. Jumat (15/11/19)

Lebih lanjut ia menuturkan, Pemerintah Sergai harus tanggap cepat untuk melakukan swepping dan memberikan sanksi terhadap peternak yang tidak bertanggung jawab. Karena telah melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 tentang kelestarian lingkungan Hidup, apabila sengaja mengakibatkan Pencemaran dan/atau perusakkan lingkungan Hidup ancaman pidana paling lama10 tahun penjara dan denda paling banyak 500jt rupiah.Pungkasnya saat dikomfirmasi.

Kemudian ia juga menambahkan, Oleh karena itu pemerintah Sergai jangan hanya melakukan pembukaan posko pengaduan saja, seperti diungkapkan Dinas Ketapang Sergai saat Rapat Koordinasi yang digelar kemarin. Tapi harusnya dilakukan vaksinasi dan penyemprotan secara maksimal dan rutin agar tidak meluas lagi virus hog choleranya.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup melakukan sweeping bekerjasama dgn Dinas Ketahanan Pangan dan peternakkan, Satpol PP Dan kepolisian untuk melakukan razia kepada peternak yg tidak berizin harus ditutup dan disesuaikan dgn perda RTRW juga.

Kemudian berikan sanksi  kepada oknum masyarakat yg membuang bangkai kesungai sebagai efek jerah. Karena dampak Pencemaran lingkungan ini selain meresahkan masyarakat, juga berdampak terhadap menurunnya daya beli masyarakat terhadap ikan laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Tutur Hari. (Boby) 

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *