HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Fakta Dugaan Manipulsai Data Peserta Reses DPRD Kota Tebing Tinggi Masih Belum Cukup Menjadi Alasan Penyelidikan Pihak Kejaksaan



Kota Tebing Tinggi, Berita Monitor

Belanjan jasa narasumber / tenaga ahli dan pengganti uang tranportasi yang diberikan pada peserta Reses DPRD Kota Tebing Tinggi diberikan sebesar Rp 50.000 / orang. Begitu juga belanja makanan dan minuman yang terdata sesuai laporan sebesar Rp 24.000 / orang.

Namun kenyataan bahwa pengeluaran Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu diduga tidak sesuai dengan faktanya. Dimana data kehadiran peserta yang hadir pada saat pelaksanaan Reses DPRD itu diduga dimanipulasi, hingga pengeluaran dana belanja dan jasa saat dilaksanakan Reses itu diduga menjadi membengkak cukup besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai data didapat bahwa bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir dan laporan pelaksanaan kegiatan reses, serta hasil konfirmasi kepada lurah, kepala lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja jasa narasumber / tenaga ahli serta belanja makanan dan minuman atas kegiatan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp559.250.000,00.

Bukti pertanggungjawaban kegiatan reses berupa daftar hadir, diketahui jumlah peserta setiap kegiatan reses sebanyak 300 orang. Daftar hadir peserta reses hanya mencantumkan nama dan tanda tangan, tidak mencantumkan alamat dari masing-masing peserta Reses DPRD Kota Tebing Tinggi yang hadir saat itu.

Sesuai data hasil konfirmasi kepada lurah, kepala lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses secara uji petik, diketahui terdapat kegiatan reses yang jumlah peserta tercantum dalam daftar hadir tidak sesuai dengan fakta.

Jumlah peserta yang sebenarnya hadir pada saat kegiatan reses dilaksanakan tidak sebanyak jumlah peserta tercantum pada daftar hadir. Keterangan oknum lurah, kepala lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses disajikan secara lengkap itu diduga merupakan data jumlah kehadiran peserta Reses yang dimanipulasi.

Fakta itu diperkuat dengan dokumentasi kegiatan reses pada laporan pertanggungjawaban, menunjukkan jumlah peserta kegiatan reses tidak sebanyak 300 orang sesuai jumlah peserta pada daftar hadir yang dijadikan bukti pertanggungjawaban.

Dari fakta dan bukti ini dinilai salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” saat dikonfirmasi awak media Online, menerangkan bahwa kegiatan Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu dinilainya sudah memuat bukti pemula yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Dimana bukti pemula atas penggunaan Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu diduga menuai korupsi yang merugikan keuangan Negara / Daerah yang cukup besar.

“S.Tambunan” juga menambahkan bahwa proses hukum atas terjadinya dugaan korupsi yang diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan Reses DPRD Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 625.600.000,00 (Rp66.350.000,00 + Rp559.250.000,00) itu tidak pantas proses hukumnya dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi.

Dimana wawancara dalam data temuan menerangkan bahwa Koordinator dan Ketua Tim Pendamping Reses, menjelasankan bahwa pengganti uang transport peserta Reses DPRD Kota Tebing Tinggi diterima Ketua Tim Pendamping dari bendahara pengeluaran untuk dikelola oleh tim pendamping dan dibagikan sesuai jadwal pelaksanaan reses dikelurahan itu.

Kegiatan Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu dilaksanakan dibeberapa kelurahan dan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali. Hal tersebut merupakan permintaan anggota dewan dengan pertimbangan jika jumlah peserta tidak lebih dari 200 akan diadakan reses dilokasi lain. Namun pelaksanaan reses yang kedua atau selebihnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya pada laporan pertanggungjawaban, malah pelaksanaan kegiatan Reses DPRD Kota Tebing Tinggi itu dilaksanakan dirumah-rumah warga masayarakat dan diduga hanya dihadiri beberapa peserta saja sesuai gambar didapat.

Keterangan Sekwan juga menjelaskan bahwa belum ada pedoman mengatur pelaksanaan kegiatan Reses Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi, hingga laporan pertanggungjawaban disusun berdasarkan praktik-praktik sebelumnya (sesuai budaya) yang telah diterapkan dalam pelaksanaan Reses DPRD ditahun-tahun lalu.

Aspirasi dilakukan oleh Aliansi masyarakat di Tugu Simpang Beo, baru-baru ini juga menuntut pihak Kajari agar menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Kota Tebing Tinggi bisa dilimpahkan ke Sidang Pengadilan agar tidak memunculkan opini ditengah masyarakat bahwa pihak Kejari terkesan tidak mandul dalam mengungkap kasus korupsi. (TIM)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *