HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Teknologi Waste To Energy Didalam Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Kota Medan, Deni Maulana Lubis, menyebutkan pengelolaan sampah berbasis teknologi sudah sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Medan, mengingat persoalan sampah di Medan masuk dalam kategori “darurat”.
“Melihat pentingnya keberadaan lahan TPA ini, pemerintah dihadapkan pada dua pilihan yaitu mencari lahan pengganti TPA atau mengupayakan perpanjangan umur pemanfaatan lahan TPA dengan pendekatan teknologi,” kata Deni Maulana Lubis kepada wartawan di Medan, Jumat (18/1/2019).
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, perlunya upaya memaksimalkan pemanfaatan lahan TPA, mengingat keterbatasan lahan di Medan.
“Hal tersebut juga karena tidak bisa teratasinya persoalan sampah dengan tuntas (zero residu) di sumber-sumber sampah atau di TPS melalui berbagai bentuk kegiatan pengurangan sampah melalui metode reduce, reuse dan recyle (3R).
“Untuk itulah perlu adanya upaya memaksimalkan keberlangsungan dalam arti umur pemanfaatan lahan TPA,” sebutnya.
Metode penanganan sampah yang dilakukan saat ini, kata Deni, jelas tidak akan efektif untuk memaksimalkan umur pemanfaatan lahan TPA.
Persoalan ini, katanya, menyebabkan Pemko Medan harus menggunakan pendekatan teknologi yang mampu meminimalisir residu sampah, yaitu teknologi waste to energy, yang bertujuan agar umur pemanfaatan lahan TPA menjadi lebih lama.
“Dengan menggunakan teknologi waste to energy, maka kita bisa mengurangi residu hasil pengolahan sampah sampai kepada kuantitas yang paling minimal. Ini berarti jumlah sisa sampah yang dikembalikan ke alam menjadi sedikit, dan umur TPA bisa lebih panjang. Disamping itu cara ini juga menjadikan sampah sebagai sumber energi,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni, menyebutkan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah program dalam rangka mewujudkan Kota Medan bersih sampah.
Selain menangani kembali pengelolaan sampah yang sempat ditangani kecamatan, DKP juga telah melakukan penambahan armada. Disamping itu juga akan mengoperasikan kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Namo Bintang guna mendukung TPA Terjun untuk menampung sampah yang dihasilkan warga setiap harinya.
Husni menambahkan, penanganan sampah harus didukung dengan keberadaan TPA. Saat ini bilang Husni, TPA yang dioperasikan hanya TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan dengan lahan seluas 12 hektar.
Di tahun 2019, Husni tidak mau lagi TPA hanya berfungsi hanya tempat menampung sampah. Karenanya, harus dilakukan perubahan konsep dengan melakukan pengelolaan terlebih dahulu dengan menggunakan sistem 3R yakni Resuse, Reduse dan Recycle.
“Setelah melalui sistem 3R, barulah sisa sampah yang ada kita buang ke TPA. Pengelolaan ini bisa kita lakukan dengan menggandeng pihak lain. Apabila kita tidak melakukan perubahan konsep, kemungkinan dalam 4 tahun kedepan TPA Terjun tak dapat dioeprasikan karena telah menjadi gunungan sampah,” terangnya.
Selain itu, tambah Husni lagi, TPA Namo Bintang juga akan dioperasikan kembali guna mendukung TPA Terjun dengan tetap melakukan pengelolaan lebih dahulu sebelum dibuang ke tempat tersebut. “Jika pengelolaan kedua TPA ini berjalan seperti yang kita rencanakan ini, insya Allah masalah sampah dapat kita atasi,” tegasnya optimis.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *