HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Rutan Kls 1 Medan Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

By On February 24, 2021

 Rutan Kls l Medan Deklarasikan Zona Integritas dan Menuju WBK dan WBBM



MEDAN – Keluarga besar Rutan kelas l Medan melaksanakan apel Deklarasi janji kinerja pembangunan zona integritas dan menuju WBK dan WBBM tahun 2021 bertempat di halaman Apel Rutan kelas l Medan jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan Rabu (24/02) sekira pukul 09:00wib.

Dalam acara Deklarasi pembangunan zona integritas turut di saksikan langsung oleh bapak kakanwil Sutrisno,kepala divisi,forum komunikasi pimpinan daerah ,dari kapolrestabes medan diwakili oleh kabag OPS, Dandim 0201/DS, ketua PN diwakili oleh pak sugeng,Kejari medan diwakili oleh kasih pidum P.Sihombing selaku kepala pemasyarakatan, Kalapas mewaili walikota Medan, Danramil, Kapolsek medan hevetia Kompol Pardamean Huta Hean, dan Camat Medan Helvetia.

Dalam melaksanakan zona integritas ada 6(enam) area perubahan manajemenya kata Pak Theo. Dan hakekat kita sebagai aparatur sipil negara adalah melayani dan bukan di layani jelasnya.

Pertama merubah mensed anggota agar melayani masyarakat karna kita sebagai pelayan masyarakat dengan menerapkan 5 S  senyum,salam,sapa,santun dan solutif

Sekwan Menghindar “Dana Reses DRPR Kabupaten Taput Tahun 2017 Rp 2,1 Miliar Bermasalah”

By On February 13, 2019


  (Ruang Kerja Sekwan DPRD Taput Terlihat Kosong)

Kabupaten Tapanuli Utara, Berita Monitor

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tapanuli Utara terkuak kepublik, anggaran APBD mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 diduga menjadi sorotan. Hingga mengundang perhatian pemerhati masyarakat akan kinerja beberapa satker di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara dalam kurung waktu empat tahun ini.

Lemahnya kinerja pihak Satker Pemkab Taput itu diduga karena sistem pengawasan sangat lemah, hingga mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi berulang-ulang, hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Daerah mencapai puluhan miliaran rupiah.

Terjadinya dugaan tindak pidana itu dikatakan salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” diakibatkan lemahnya SDM Pejabat, Pengawasan dan Penegakan Hukum didaerah Kabupaten Taput selama beberapa tahun ini. Sehingga prilaku para koruptor didaerah ini menjadi bebas meraup keuntungan dari dana APBD Kabupaten Taput.
Prilaku itu diduga sengaja dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompoknya semata dan disusun sangat rapi, hingga program sampai pelaksanaanya terlihat baik dan nyata. Namun cara tersebut tidak bertahan lama dan akhirnya terbongkar juga. Salah satu permasalahan itu terkait dengan penggunaan Dana Reses DPRD Taput tahun 2017 yang realisasi anggarannya sebesar Rp 2,1 miliar digunakan untuk kegiatan kunjungan kerja masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan (dapil).

Untuk menelusuri permasalahan dugaan korupsi itu, TIM awak media mencoba berulangkali melakukan konfirmasi pada pihak Sekwan, namun keterangan didapat pada salah seorang pegawai Kabag Umum Sekwan yang tidak ingin namanya disebut, menerangkan bahwa Sekwan berada diluar kantor dan sampai berita ini dimuat Pihak Sekwan belum bisa memberikan jawaban konfirmasi atas dugaan korupsi pelaksanaan Dana Reses DPRD Taput itu. (13/2)

Kasus dugaan korupsi itu mencapai ratusan juta rupiah, hal utu menyangkut kegiatan reses anggota DPRD Taput yang dilaksanakan tiga tahap di lima dapil,  Kegiatan reses tahap I dilaksanakan tanggal 10 s.d 22 Mei 2017, kegiatan reses tahap II dilaksanakan tanggal 23 s.d 30 Agustus 2017, dan kegiatan reses tahap III dilaksanakan tanggal 19 s.d 26 Desember 2017.(TIM)

Temuan BPK RI Pada Kabupaten Tapanuli Utara Dari Tahun 2015 s/d 2017 Menuai Kejanggalan

By On February 11, 2019

Kabupaten Tapanuli Utara, Berita Monitor
Sorotan publik atas Kinerja Pejabat Pemkab Tapanuli Utara makin menghangat sebab dugaan korupsi diberbagai Satker / Dinas Pemkab Taput makin menjamur, hingga penyegaran di beberapa Pejabat Satker / Dinas pun dilakukan.

Penggunaan anggaran APBD Pemkab Tapanuli Utara ditiap tahunnya sudah menjadi sorotan publik. Dimana penggunaan anggaran APBD Kabupaten Tapanuli Utara ditiap tahunnya menuai dugaan korupsi, hingga muncul kecugiaan bahwa anggaran APBD diduga mengalir untuk kepentingan pribadi dan kelompok semata.

Berbagai komentar pemerhati masyarakat mulai bermunculan dan kritikan itu terkait kinerja DPRD yang terkesan mandul sebagai wakil rakyat dalam beberapa tahun ini. Komentar itu disampaikan salah seorang pemerhati berinisial “S.Tambunan” pada awak media, menyatakan bahwa kinerja DPRD Kabupaten Taput masih mandul sebab dugaan korupsi, dugaan Mark Up dan SILPA Pemkab Taput ditiap tahun selalu membengkak. Tetapi mengapa DPRD masih selalu memilih bungkam, apa masalah APBD Taput harus dibiarkan ambruk seperti kondisi pagar dilingkungan kantor DPRD Taput yang sudah diterlantarkan begitu lama....??? (11/2)

Konfirmasi awak media berulang kali dilakukan pada beberapa Dinas Kabupaten Tapanuli Utara, namun sampai berita ini dimuat, tidak satu pun satker / Dinas yang bisa memberi alasan atas menjamurnya dugaan korupsi di Dinas tersebut. Dimana pihak pegawai atau ajudan Dinas selalu mengatakan bahwa Kepala Satker / Dinas berada diluar kantor.

Fakta tentang dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD itu terdata dalam hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan bahwa indikasi korupsi di beberapa Dinas Kabupaten Tapanuli Utara itu terkait kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai spesifikasi kontrak, denda keterlambatan dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diduga merugikan keuangan Negara / Daerah mencapai miliaran rupiah.

Begitu juga tentang data bahwa SILPA tahun 2014 mencapai Rp90,7 miliar, tahun 2015 mencapai Rp 119,2 miliar, tahun 2016 mencapai Rp 55,6 miliar dan tahun 2017 mencapai Rp 60,6 miliar. Apa ini belum cukup menjadi bukti bahwa kinerja DPRD dan Kinerja Pejabat Pemkab Tapanuli Utara belum profesional. Keadaan ini seakan menjadi pertanyaan besar buat pemerhati masyarakat “mengapa aparat penegak hukum di kabupaten Tapanuli Utara masih saja tutup mata terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.....??(TIM)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai Diduga Kebal Hukum “Temuan Dugaan Korupsi Menjamur”

By On February 04, 2019


(Ilustrasi Foto)

Kabupaten Sergai, Berita Monitor

Kebijakan Pemkab Sergai untuk mengelola pendapatan daerah dilakukan dengan menggali potensi sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya Pemkab Sergai bertujuan untuk memperluas basis PAD dan mengupayakan optimalisasi dana perimbangan agar PAD daerah yang dapat diperoleh secara proporsional dengan pengawasan, koordinasi dan upaya penyederhanaan proses administrasi pemungutan.

Pokok-pokok kebijakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah diupayakan melalui pos anggaran yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum APBD di tiap Tahunnya. Kebijakan itu diataur dalam Perencanaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fakta ini mengungkap kinerja pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai diduga menuai permasalahan terkait pelaksanaan pengelolaan piutang PBB-P2 di kelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai yang terjadi hampir tiap tahunnya. Permasalahannya menyangkut Piutang PBB-P2 per 31 Desember 2016 dan 2015, dimana data temuan disajikan sebesar Rp35.746.282.780,00 dan Rp30.019.554.405,00 atau mengalami kenaikan sebesar 19,08%, hingga piutang PBB-P2 per 31 Desember 2016 sebesar Rp35.746.282.780,00.

Dalam LHP atas LK Pemkab Serdang Bedagai TA 2015 Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/06/2015 tanggal 2 Juni 2016, mengemukakan permasalahan yaitu data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2015 sebesar Rp5.380.420.546,00 pada empat kecamatan yang diduga belum divalidasi dan jumlah sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 belum memadai.

Berdasarkan konfirmasi pada salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” menyatakan bahwa sesuai data temuan menerangkan hasil pemeriksaan penatausahaan dan pengelolaan piutang PBB-P2, diketahui permasalahan tentang hasil verifikasi dan validasi data piutang PBB-P2 dari hasil peralihan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi belum digunakan sebagai acuan dalam penerbitan SPPT.

Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) peralihan piutang PBB-P2 KPP Pratama Tebing Tinggi Nomor BA 09/WPJ.26/KP.01/2013 tanggal 12 Februari 2013, diketahui piutang PBB-P2 yang diserahterimakan kepada Pemkab Serdang Bedagai sebesar Rp20.387.453.961,00. Semantara Pemkab Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB, dengan Keputusan Bupati Nomor 178/970 Tahun 2015 tanggal 6 April 2015 tentang Pembentukan Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 Tahun 2015.

Pernyataan Ketua Tim pelaksana “Kadis DPPKA dengan Wakil Ketua Kabid Bagi Hasil Pajak” menyatakan bahwa kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 dilakukan dengan melaksanakan verifikasi dan pengelompokan objek PBB-P2 berdasarkan kondisi di lapangan. Verifikasi dilaksanakan di setiap kecamatan, dengan melibatkan kepala desa dan melaporkan hasil verifikasi data kepada koordinator sub tim pekerjaan lapangan yaitu Kabid Pendapatan.

Verifikasi itu dilaksanakan atas data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2014 dengan mengelompokkan piutang ke dalam empat kategori yaitu: Kategori Objek pajak/subjek pajak yang secara nyata tidak ditemukan lokasinya di lapangan, Kategori Objek pajak yang memiliki satu atau lebih nomor objek pajak (NOP), sehingga SPPT PBB-nya diterbitkan lebih dari satu/ganda, Kategori Objek pajak yang diusulkan untuk pembetulan/mutasi dan Kategori Objek pajak yang lokasi dan subjek pajaknya dapat teridentifikasi dengan jelas dan dilakukan penagihan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa hasil verifikasi tersebut belum digunakan sebagai dasar untuk penerbitan SPPT. Pada Tahun 2014 s.d. 2016, objek pajak/subjek pajak yang masuk dalam kategori 0 s.d. kategori 3 tetap diterbitkan SPPT. Jumlah SPPT yang diterbitkan Tahun 2014 s.d. 2016, masing-masing sebesar Rp9.772.735.472,00, Rp9.853.338.347,00, dan Rp14.759.565.754,00.

Pelaksanaan ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2013 tentang Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB P2 yang Dilaksanakan oleh Tim, hingga permasalahan ini mengakibatkan Penyajian piutang PBB-P2 sebesar Rp35.746.282.780,00 dan penyisihan piutang PBB-P2 sebesar Rp18.502.533.505,95 tidak dapat diyakini kewajarannya. (TIM)

Kasus Dugaan Korupsi Atas Temuan BPK RI Tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Pematang Siantar Mencuat

By On February 03, 2019

Kota Pematang Siantar, Berita Monitor
Dugaan buruknya kinerja beberapa satuan kerja (Satker) Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2017 mulai mencuat dan mengarah pada indikasi korupsi,sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal itu terlihat pada data temuan pemeriksa keuangan tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar atas dugaan keterlambatan penyelesaian dan kurangnya volume pekerjaan fisik di beberapa lokasi.

Pemerhati sosial masyarakat “S Tambunan" kepada media(02/02/2019) Menjelaskan kasus dugaan korupsi Kota Pematang Siantar adalah merupakan kebiasaan yang terulang dari tahun 2015 yang lalu, hingga prilaku ini diduga sudah menjadi budaya ditiap tahunnya karena terjadi berulang dan temuan itu diduga masih 20% saja bisa diungkap dan diduga ada 80% lagi yang masih belum terdeteksi dibeberapa pekerjaan, sehingga terindikasi adanya korupsi jelas"Tambunan.

Terkait permasalahan itu,gabungan media online coba mengkonfirmasi salah satu Satker di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar (01/02/2019) namun tidak pernah bertemu bahkan dengan kepala Dinas PUPR pun selalu tidak ketemu ketika ditanya selalu keluar untuk berbagai keperluan.dan ketika dikonfirmasi via telepon seluler dengan nomor 08137537xxxx mendapat jawaban" saya lagi di lapangan menyikapi pemeriksaan rutin yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI "jelas nya.

Fakta atas temuan yang mencuat di Dinas PUPR kota Pematangsiantar itu masih belum terkonfirmasi, kondisi yang sangat memprihatikan atas uang APBD tahun anggaran 2017 kota Pematangsiantar diduga masih belum maksimal karena tidak sesuai spesifikasi dalam pengerjaannya dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.(red Tim)

Temuan 2017 Di Dinas PUPR Pematangsiantar Mencuat

By On February 03, 2019



Kota Pematang Siantar, Expose

Dugaan buruknya kinerja beberapa satuan kerja (Satker) Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2017 mulai mencuat dan mengarah pada indikasi korupsi,sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal itu terlihat pada data temuan pemeriksa keuangan tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar atas dugaan keterlambatan penyelesaian dan kurangnya volume pekerjaan fisik di beberapa lokasi.

Pemerhati sosial masyarakat “S Tambunan" kepada media(02/02/2019) Menjelaskan kasus dugaan korupsi Kota Pematang Siantar adalah merupakan kebiasaan yang terulang dari tahun 2015 yang lalu, hingga prilaku ini diduga sudah menjadi budaya ditiap tahunnya karena terjadi berulang dan temuan itu diduga masih 20% saja bisa diungkap dan diduga ada 80% lagi yang masih belum terdeteksi dibeberapa pekerjaan, sehingga terindikasi adanya korupsi jelas"Tambunan.

Terkait permasalahan itu,gabungan media online coba mengkonfirmasi salah satu Satker di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar (01/02/2019) namun tidak pernah bertemu bahkan dengan kepala Dinas PUPR pun selalu tidak ketemu ketika ditanya selalu keluar untuk berbagai keperluan.dan ketika dikonfirmasi via telepon seluler dengan nomor 08137537xxxx mendapat jawaban" saya lagi di lapangan menyikapi pemeriksaan rutin yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI "jelas nya.

Fakta atas temuan yang mencuat di Dinas PUPR kota Pematangsiantar itu masih belum terkonfirmasi, kondisi yang sangat memprihatikan atas uang APBD tahun anggaran 2017 kota Pematangsiantar diduga masih belum maksimal karena tidak sesuai spesifikasi dalam pengerjaannya dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.(red Tim)

BPK RI Diminta Masyarakat Agar Memeriksa Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi Tahun 2018

By On January 31, 2019

Tebing Tinggi, Expose
Kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Tebing Tinggi yang sempat ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri sudah menjadi potret buruk atas kinerja DPRD selama lima tahun menjabat.

Kinerja DPRD itu dinilai tidak pro masyarakat, hal itu terungkap sesuai data temuan BPK RI tahun 2017 yang menerangkan bahwa anggaran dana reses DPRD yang digunakan untuk melakukan sosialisasi di beberapa lokasi di kelurahan menuai kerancuan yang diduga merugikan keuangan Negara/Daerah mencapai 625 juta rupiah.

Komentar beberapa media mengungkapkan bahwa kondisi itu mereka ketahui dari salah seorang oknum Sekwa benisial “SN” yang menyatakan bahwa pengembalian kerugiaan atas penggunaan dana reses DPRD itu terkait 25 Oknum DPRD Kota Tebing Tinggi.

Penegasa pengembalian itu juga di ungkap beberapa mass media saat melakukan konfirmasi pada salah seorang oknum pihak kejaksaan “Kasi Pidsus” menerangkan bahwa benar bahwa 24 Oknum DPRD Kota Tebing Tinggi telah mengembalikan kerugian keuangan Negara/Daerah atas temuan BPK RI yang mencapai 625 juta, namun salah satu Oknum DPRD belum melakukan pengembalian sebab oknum tersebut lagi bermasalah dengan tindak pidana umum terkait Narkoba.

Fakta ini nilai salah seorang kelompok masyarakat yang diwakili oleh “S.Tambunan” saat dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi dana reses itu diduga terkait pemalsuan data. Dimana “S.Tambunan” menerangkan bahwa sesuai data BPK RI tahun 2017, menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kota Tebing Tinggi dibeberapa tempat itu hanya dihadiri beberapa orang saja dan bukan dihadiri ratusan orang.

Ditambah sesuai keterangan data bahwa hasil wawancara dengan Sekwan, diketahui bahwa belum ada pedoman yang mengatur pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi tahun 2017.

Hingga laporan pertanggungjawaban disusun berdasarkan praktik-praktik sebelumnya yang telah diterapkan dalam pelaksanaan reses. Sekwan juga mengungkapkan tidak pernah mengikuti kegiatan reses dan hanya menerima laporan dari Koordinator Tim Pendamping. (TIM)

Contact Form

Name

Email *

Message *