(Ilustrasi Foto)
Kabupaten Sergai, Berita Monitor
Kebijakan Pemkab Sergai untuk
mengelola pendapatan daerah dilakukan dengan menggali potensi sumber pendapatan
daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya
Pemkab Sergai bertujuan untuk memperluas basis PAD dan mengupayakan
optimalisasi dana perimbangan agar PAD daerah yang dapat diperoleh secara
proporsional dengan pengawasan, koordinasi dan upaya penyederhanaan proses
administrasi pemungutan.
Pokok-pokok kebijakan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Daerah diupayakan melalui pos anggaran yang tertuang
dalam dokumen Kebijakan Umum APBD di tiap Tahunnya. Kebijakan itu diataur dalam
Perencanaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fakta ini mengungkap kinerja pihak
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sergai diduga menuai permasalahan terkait pelaksanaan
pengelolaan piutang PBB-P2 di kelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Sergai yang terjadi hampir tiap tahunnya. Permasalahannya menyangkut Piutang
PBB-P2 per 31 Desember 2016 dan 2015, dimana data temuan disajikan sebesar
Rp35.746.282.780,00 dan Rp30.019.554.405,00 atau mengalami kenaikan sebesar
19,08%, hingga piutang PBB-P2 per 31 Desember 2016 sebesar Rp35.746.282.780,00.
Dalam LHP atas LK Pemkab Serdang
Bedagai TA 2015 Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/06/2015 tanggal 2 Juni 2016,
mengemukakan permasalahan yaitu data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2015
sebesar Rp5.380.420.546,00 pada empat kecamatan yang diduga belum divalidasi
dan jumlah sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 belum
memadai.
Berdasarkan konfirmasi pada salah
seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” menyatakan bahwa sesuai
data temuan menerangkan hasil pemeriksaan penatausahaan dan pengelolaan piutang
PBB-P2, diketahui permasalahan tentang hasil verifikasi dan validasi data
piutang PBB-P2 dari hasil peralihan kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Tebing
Tinggi belum digunakan sebagai acuan dalam penerbitan SPPT.
Berdasarkan berita acara serah
terima (BAST) peralihan piutang PBB-P2 KPP Pratama Tebing Tinggi Nomor BA
09/WPJ.26/KP.01/2013 tanggal 12 Februari 2013, diketahui piutang PBB-P2 yang
diserahterimakan kepada Pemkab Serdang Bedagai sebesar Rp20.387.453.961,00. Semantara
Pemkab Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB,
dengan Keputusan Bupati Nomor 178/970 Tahun 2015 tanggal 6 April 2015 tentang
Pembentukan Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dalam Rangka Pemutakhiran Data
Piutang PBB-P2 Tahun 2015.
Pernyataan Ketua Tim pelaksana
“Kadis DPPKA dengan Wakil Ketua Kabid Bagi Hasil Pajak” menyatakan bahwa
kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 dilakukan dengan melaksanakan verifikasi dan
pengelompokan objek PBB-P2 berdasarkan kondisi di lapangan. Verifikasi
dilaksanakan di setiap kecamatan, dengan melibatkan kepala desa dan melaporkan
hasil verifikasi data kepada koordinator sub tim pekerjaan lapangan yaitu Kabid
Pendapatan.
Verifikasi itu dilaksanakan atas
data piutang PBB-P2 per 31 Desember 2014 dengan mengelompokkan piutang ke dalam
empat kategori yaitu: Kategori Objek pajak/subjek pajak yang secara nyata tidak
ditemukan lokasinya di lapangan, Kategori Objek pajak yang memiliki satu atau
lebih nomor objek pajak (NOP), sehingga SPPT PBB-nya diterbitkan lebih dari
satu/ganda, Kategori Objek pajak yang diusulkan untuk pembetulan/mutasi dan
Kategori Objek pajak yang lokasi dan subjek pajaknya dapat teridentifikasi
dengan jelas dan dilakukan penagihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
diketahui bahwa hasil verifikasi tersebut belum digunakan sebagai dasar untuk
penerbitan SPPT. Pada Tahun 2014 s.d. 2016, objek pajak/subjek pajak yang masuk
dalam kategori 0 s.d. kategori 3 tetap diterbitkan SPPT. Jumlah SPPT yang
diterbitkan Tahun 2014 s.d. 2016, masing-masing sebesar Rp9.772.735.472,00,
Rp9.853.338.347,00, dan Rp14.759.565.754,00.
Pelaksanaan ini diduga tidak sesuai
dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan
Pengalihan PBB-P2 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 14/PJ/2013 tentang
Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB P2 yang
Dilaksanakan oleh Tim, hingga permasalahan ini mengakibatkan Penyajian piutang
PBB-P2 sebesar Rp35.746.282.780,00 dan penyisihan piutang PBB-P2 sebesar
Rp18.502.533.505,95 tidak dapat diyakini kewajarannya. (TIM)