Kegiatan penertiban dimulai pukul 09.00 wib yang dipimpin oleh Kapolsek Belawan dan Camat Medan Belawan, Reklame atau bangunan yang di robohkan sebanyak 12 teras warung yang meyalahi aturan / masuk ke badan jalan dirobohkan.
Pengamanan penertiban dilakukan oleh sebanyak 30 personil dari Polsek Belawan dan Kecamatan Belawan serta dibantu oleh 10 orang personil Sat Sabhara.
Kegiatan pembersihan dan penertiban Bangunan Liar menggunakan 1 unit alat berat dari Pemko Medan.(ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »