HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polrestabes Medan Paparkan Kasus Pungli Kepling 10 Medan Johor



Medan, (SPN) Kepling yang kepergok lakukan Pungli warganya hanya terdiam dan tertunduk lesu saat kasus OTT Kepling di Mapolrestabes Medan, Senin (17/9/2018).
Pelaku OTT kepala lingkungan 10 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor bernama Kamaruddin Kaloko (55).Ia diamankan personel Polsek Delitua pada Jumat (7/9/2018) lalu, karena diduga melakukan pemerasan kepada korban yang mendapat ganti rugi pelebaran Jalan Karya Wisata.
Dirinya diamankan di rumah makan SOP kambing yang berada di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor oleh petugas.
Namun kasus tersebut diambil alih oleh polrestabes Medan. Pada saat paparan yang dibawakan langsung


Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan oknum Kepling yang diketahui bernama Kaloko berdasarkan surat laporan LP/819/IX/2018 Polrestabes Medan Tanggal 7 September 2018.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memaksa untuk meminta sejumlah uang untuk dirinya sendiri. Ia kami jerat dengan pasal 12 huruf e Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 15 tahun kurungan.Dari tangan pelaku polisi amankan uang tunai Rp 30 juta, buku tabungan Bank Sumut Cabang Utama Medan , atas nama Roger Taruna, saru unit handphone merk Nokia warna putih.
Bahwa awal mulanya proyek pelebaran Jalan Karya Wisata sepanjang 1 KM. Tanah milik terkena pelebaran sepanjang 22 meter. Korban mendapat ganti rugi dari anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 320 juta.
"Disitu ada upaya pemaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang. Awalnya minta separuh separuh. Karena buku tabungan ditahan korban dipelaku. Setelah uang tersebut cair, pelaku memaksa untuk meminta Rp 30 juta.Pada saat menyerahkan sejumlah uang dan  Pelaku diringkus oleh petugas, dimana  beberapa saksi,  Dipanggil  yakni lurah dan camat. Korban yang melapor kepada kami baru satu. Kami berharap jika ada korban lainnya yang mendapat kejadian sama, untuk segera melapor," kata polisi dengan melati tiga dipundaknya.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *