HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Puluhan Petugas CS Ngadu ke DPRD Medan


Medan-Puluhan petugas cleaning service DPRD Kota Medan ngadu ke angggota Komisi B DPRD Kota Medan. Mereka mengadukan karena dimintai Rp 2.5 jt oleh pihak pemborong baru PT Paruh Cakrawala Membentang (PT PCM), Senin (2/4/2018).

Elisa Lubis, mewakili karyawan cleaning service DPRD Kota Medan, mengungkapkan PT PCM memenangkan tender, PT PCM meminta uang administrasi kepada seluruh cleaning service DPRD Kota Medan untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 2,5 juta per orang.

“Kami berdua dipanggil PT PCM. Kami disuruh daftar ulang dan kami pun disuruh membayar uang administrasi sebesar Rp 2,5 juta yang katanya bisa dicicil selama 3 kali, dengan DP Rp 1 juta,” ungkapnya saat mengadukan nasib ke Komisi B DPRD Kota Medan.

Atas dasar itu, Elisa pun menyampaikan informasi itu kepada seluruh cleaning service DPRD Kota Medan. Hasilnya, seluruh cleaning service DPRD Kota Medan tidak menyetujui proses daftar ulang dan pengutipan uang administrasi itu. “Kami ada 40 orang disini dan gak ada yang setuju dengan proses daftar ulang dan uang administrasi itu. Kami sudah lebih 15 tahun kerja disini dan tidak ada istilah daftar ulang itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengungkapkan PT PCM tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak hanya dikarenakan para cleaning service tidak mau membayar uang administrasi sebesar Rp 2,5 juta.

Untuk itu, Rajuddin Sagala meminta kepada sekretariat dewan untuk menjembatani masalah itu kepada PT PCM dan meminta kepada para cleaning service untuk mendaftar ulang.

“Kalau daftar ulang saya rasa boleh saja. Tapi kalau disuruh bayar uang administrasi ya janganlah. Karena itu tidak ada di dalam aturan,” ungkapnya seraya menyebut akan memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat di DPRD.

Rajudin juga mengatakan, kendati ada pergantian pemborong baru tidak boleh sesuka hati mengggantikan karyawan. Sesuai Permenaker no 19 Tahun 2012 tidak boleh diberhentikan kecuali ada hal yang luar biasa. Terkait adanya pengutipan uang alasan administrasi tidak diperbolehkan.

Sementara itu anggota dewan lainnya
Herri Zulkarnain menambahkan, siapa pun pemenang tidak boleh asal ganti karyawan. Karyawan yang lama harus diperhatikan sisi kemanusiaan

“Karyawan lama sudah ibarat keluarga. Walau ganti perusahaan pekerja lanjut terus.Orang baik baik dan sudah tahu tentang kondisi kantor ini. Disini banyak rahasia dan jangan karena ada yang baru lantas menambah masalah baru. Itu harus dipertimbangkan juga. Apalagi masalah kutipan tidak boleh terjadi, ” tegas Herri Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *