Kasat Lantas Polres Sergai AKP Haris Sihite kepada SUMUT.CO mengatakan, umumnya kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat kena tilang karena tidak melengkapi surat dan perlengkapan lainnya.
“Sejak kemarin sudah seratusan kena tilang. Rata-rata paling banya tidak memiliki surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm,” kata AKP Haris Sihite.
Menurutnya, jumlah tersebut cukup besar disebabkan para pengendara tidak melengkapi surat kendaraan, pajak mati, tidak memiliki SIM, dan tidak menggunakan helm.
“Mereka kita tindak tegas dengan melakukan tilang,” ujar AKP Haris.
AKP Haris mengimbau, para pengendara roda dua atau empat dilarang keras menggunakan telepon seluler saat mengendarai, melawan arus, anak dibawah umur, tidak menggunakan helm dan narkoba.
“Ini juga larangan bagi pengendara. Apabila dilanggar akan ditindak tegas berupa tilang,” kata dia.
Pasca operasi Zebra Toba 2018 dihari ketiga, tindakan dilakukan penilangan SIM sebanyak 89 lembar, STNK sebanyak 168 lembar, sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak 70 unit, dan kendaraan roda empat sebannyak 10 unit. Semua barang bukti diamankan ke Mapolres Sergai.
Sedangkan sesuai rencian penindakan pelarangan pengendara ranmor R2 yang tidak menggunakan helm selama tiga hari sebanyak 134, sedangkan pengemudi ranmor R4 yang tidak menggunakan Safety Belt (sabuk) 67. Begitu juga pengemudi ranmor yang masih dibawah umur 42.
“Bagi ranmor tidak memiliki surat-surat kita giring ke kantor. Kita harap pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan lainnya. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »