Tersangka berinisial AN alias D (25), warga Jalan pembangunan Km 12 Gg.   Pelajar, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini ditangkap setelah menjarah  barang dirumah milik Otto Van Binsar CK Kaban alias Otto yang mengalami  kerugian senilai Rp100 juta.
Selain tersangka AN alias D (25) warga Jalan Pembangunan, Km 12, Gang  Pelajar, Tim Pegasus turut menyita barang bukti 1 (satu) unit AC merek  SHARP (in door dan out door), 2 (dua) buah guci besar, 1 (satu) buah  guci kecil, 8 (delapan) buah mangkok kaca, 25 (dua puluh lima) buah  piring, linggis, dan obeng.
"Sebelum tersangka AN alias D ditangkap, polisi terlebih dahulu  meringkus tersangka lainnya berinisial JWS alias J (31), warga Jalan  Bunga Teratai, Pasar II, Padang Bulan. Dan terhadap dua pelaku lainya, R  alias PT (34) dan K alias B yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),"  ujar 
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Wakapolsek  Medan Sunggal, AKP H Enan Surbakti SH yang didampingi Kanit Reskrim  Sunggal Iptu Philip A Purba SH MH, Panit Lantas Ipda AG Lubis SH dan  Panit II Reskrim Sunggal Ipda J Simamora SH, Selasa (30/10) petang  kepada wartawan.
Waka Polsek Medan Sunggal menjelaskan, para tersangka melakoni aksi  mencuri ketika korbannya  meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan  pemiliknya berpergian lama keluar kota.
"Saat itu, korbanya Otto Van Binsar CK Kaban alias Otto berada di Jalan  Mahoni, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.   Petistiwa pencurian terjadi, Minggu (23/9), korban mendapat telepon dari  adik iparnya, Erna Girsang bahwa barang-barang dalam rumah di Medan  berserakan bahkan pintu rumah hilang dan barang juga hilang.
Tak terima aksi pencurian itu, oleh korban melaporkan hal tersebut ke  Polsek Sunggal. Kemudian, Tim Pegasus Unit Reskrim dipimpin Kanit  Reskrim Iptu Philip A Purba dibantu Ipda J Simamora langsung turun ke  lokasi.
Dari hasil informasi didapat  keterangan saksi-saksi serta penyelidikan  petugas di lapangan, polisi mengarah kepada tersangka JWS alias J (31)  yang pertama ditangkap. Dalam aksinya, JWS alias J berperan sebagai  pencuri dan penjual barang hasil curian.
"Saat di introgasi, JWS alias J menyebutkan ke tiga tersangka lainnya  dan kemudian menangkap tersangka AN alias D. Sehingga terpaksa ditembak  kakinya karena mencoba melakukan perlawanan," beber Waka Polsek Medan  Sunggal.
Hal senada, Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, jika kawanan  tersangka pencuri spesialis rumah kosong sudah melakoni aksinya sebanyak  enam kali hingga korban mengalami kerugian N Rp100 juta.
"Saya menghimbau kepada dua tersangka yang DPO yakni, R alias PT dan K  alias B, agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,"  ungkap Iptu Philip. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
