HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tim Pengasus Polsek Patumbak Raziah Pekat Memberantas Penyakit Masyarakat Penginapan Naibaho





Medan, (SPN) Tim Pegasus Polsek Patumbak melakukan razia untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah sangat meresahkan.
Kali ini giliran penginapan Naibaho yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.


Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menceritakan pihaknya melakukan razia pekat pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 23.30 WIB di penginapan Naibaho.
Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 10 pasangan bukan suami istri.
"Kita merazia dan memasuki masing-masing kamar bersama dengan Kepling dan melihat 10 pasangan bukan suami istri sedang berduaan. Langsung kita tangkap,"ujarnya.
Ia mengatakan, kesepuluh pasangan tersebut langsung dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mencoreng keluarganya dan sudah meresahkan warga sekitar.
"Dari tempat tersebut, selain mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri, kita juga mengamankan empat unit sepeda motor yang terparkir di penginapan Naibaho yang berkedok sebagai kantor LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kemungkinan ini untuk mengelabui petugas,"katanya.
Penginapan ini, sambung Yaqin sudah menjadi pantauan bagi pihaknya.
"Belum lagi sudah banyak warga yang resah dan mengadu ke kita. Makanya kita lakukan razia dan kita juga mengikutsertakan Kepling dalam razia ini.

Ia mengaku kesepuluh pasangan bukan suami istri ini harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sangat memalukan ini, melakukan pembinaan, dan memanggil pihak keluarga mereka.
"Kita juga meminta kepada pihak penginapan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap di sini. Jadi harus menunjukkan identitas sebelum menginap di sini," katanya.
Adapun 10 pasangan bukan suami istri ini yaitu, Zulkifli Nasution (36) warga Panyabungan dan Endang (48) warga Jalan Bajak V, Medan Amplas.


Parlin Sihombing (38) warga Jalan Binjai dan Meliaki Simbolon (28) warga jalan Mandala. M Alazhab (36) warga desa Sipaku dan Tia Mariati (20) warga Medan Amplas.
Kemudian Amri Nasution dan Tari Citra, Beni Simanungkalit dan Ris Alda Sigalingging, Rahmat Siregar dan Nurini.
Selanjutnya, M Paringunan Panggabean dan Mila Harahap, Ranap Pandiangan dan Sahbanum, M Afandi dan Evi Anggraini, Wakijan dan Dila.
Garuk 61 preman
Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut menjaring 61 orang preman dari sejumlah lokasi di Medan dan Tanjungmorawa karena telah membuat keresahan terhadap masyarakat sejak 31 Agustus 2018 hingga 27 September 2018.
Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak menyatakan dari 61 orang, 54 di antaranya diberi pembinaan, lalu dipulangkan.
"Sedangkan tujuh orang terpaksa ditahan. Karena mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker,"katanya, Sabtu (29/9/2018).


Ketujuh tersangka yang diamankan, kata Maringan, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir yang ditahan atas laporan karyawan toko Alfamart Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan karena meminta uang Rp 300 Ribu secara paksa mengatasnamakan organiasi kemasyarakatan pemuda (OKP) FKPPI.


Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan dan Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang karena meminta uang sebesar Rp 600 Ribu secara paksa kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan mengatasnamakan SPSI.
Kemudian, Irwansyah alias Iwan dan Roni Pratama alias Roni ditahan karena meminta uang secara paksa agar truk bisa melintas dipinggir Jalan Sei Blumai Hilir Kecamatan Tanjung Morawa B, Deli Serdang dengan barang bukti uang Rp 129 Ribu.


Selanjutnya, Jimmi Siburian alias Jimmi dan Romeo Adion Sianturi, karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan Sunggal, dengan barang bukti uang Rp 200 Ribu.
"Mereka ditahan dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 368 ayat (1) jo 55,56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,"ujar pria penyuka kopi Sidikalang ini.
Untuk itu, sambung Maringan apabila ada warga yang resah akibat ulah preman supaya dapat melaporkannya ke polisi terdekat. Sehingga Polisi dapat segera bertindak.(Ami)


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *