HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Seorang Kepling, Oknum OKP Dan 6 Anak Buah Diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan






Medan, (SPN) Seorang Kepling di kawasan Kecamatan Medan Barat bersama oknum Ketua OKP dan 6 anak buahnya diringkus personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dari kawasan Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (24/9/2018) sekira jam 16.30 Wib. Delapan orang tersebut diamankan berdasarkan adanya laporan dari Salomo Hutasoit, yang mewakili pihak pengelola Medan Night Market di kawasan tugu Adipura, Jalan T Amir Hamzah, Medan Barat, terkait penguasaan lahan parkir di Medan Night Market. “Para tersangka yang kita amankan berjumlah 8 orang termasuk seorang Kepling di kawasan Medan Barat dan 1 orang Ketua OKP, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (26/9/2018) siang. Ke-8 orang  Pelaku tersebut diamankan personel Unit Pidum Polrestabes Medan setelah melakukan penyelidikan di sekitaran Tugu Adipura di Jalan T. Amir Hamzah. Tiba di sana, ada kelompok massa berjumlah lebih kurang 10 orang yang mengerumuni pekerja Secure Parking saat memasang mesin parkir di Medan Night Market. “Saat didatangi personel, kerumunan massa tersebut sedang menyuruh pekerja untuk berhenti mengerjakan mesin parkir. Setelah dilakukan interogasi secara singkat di TKP, ternyata kerumunan massa tersebut adalah pengutip uang parkir liar yang sudah 6 bulan melakukan pengutipan parkir di kawasan Medan Night Market,” kata Putu. Mengetahui hal itu, polisi lantas mengamankan 8 orang tersebut dibawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan, ke 8 orang tersebut merupakan anggota OKP yang sudah 6 bulan melakukan pengutipan uang parkir tanpa hak dari pihak Medan Night Market,” tuturnya. Atas kegiatan para tersangka, pihak Medan Night Market merasa dirugikan dan sudah berupaya meminta mereka pergi dengan cara memasang mesin parkir dari Secure Parking. “Namun mereka tidak mau pergi dan melepas parkiran di sana. Padahal pihak pengelola mengaku bahwa uang parkir tersebut tidak pernah disetor baik kepada pihak Medan Night Market maupun ke Pihak Dispenda,” ungkapnya. Para tersangka, lanjut Putu, juga dianggap semena-mena menentukan harga parkiran mulai dari Rp3000/mobil, kemudian naik menjadi Rp5000/mobil, dan terakhir naik kembali menjadi Rp10.000/mobil. Sedangkan kepada penyewa tempat dipungut biaya per bulan untuk parkir Rp90.000 dan Rp100.000 hingga Rp150.000. “Dan itu tergantung dari jenis mobilnya. Sehingga dalam pembuatan mesin parkir tadi, 8 orang yang kita amankan, sempat menghalangi pembuatan mesin parkir. Tujuannya supaya kawasan parkir Medan Night Market tetap dikuasai pihak OKP dan tidak diambil alih oleh Secure Parking,” jelas AKBP Putu. Kepada wartawan, Kasat Reskrim membeberkan bahwa ke-8 masing-masing berinisial; DB, selaku Ketua OKP, AR selaku kepala lingkungan, H, BE, AN, IN, AA dan BD, selaku tukang parkir di lokasi. “Ke-8 tersangka berperan melarang pekerja pembuatan dispenser ticket dan palang parkir di Medan Night Market,” jelasnya. Dari para tersangka di lokasi, petugas juga mengamankan 1 lembar fotokopi surat perjanjian yang digunakan untuk menguasai lahan parkir tersebut. “Jadi motif pelaku ingin menguasai lahan parkir di Medan Night Market dengan modus ke-8 orang tersebut yang mendatangi pekerja pemasangan mesin parkir secara beramai-ramai dan menyuruh berhenti kegiatan pemasangan mesin parkir tersebut. (Ami)



Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *