HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemko Harus Tegas Tindak Papan Reklame Tanpa Izin


Medan,Walikota Medan Dzulmi Endin mengakui peningkatan jumlah dan jenis reklame yang dipasang menyebabkan banyak perubahan terhadap struktur maupun bentuk Kota Medan.Namun di sisi lain, reklame memberikan pemasukan bagi Pemko Medan melalui pajak reklame, sebagai bagian dari Pendapata Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Reklame memiliki potensi yang cukup besar di Kota Medan sebagai penyumbang PAD. Namun dengan banyaknya reklame yang dipasang maka berbanding lurus dengan ancaman terhadap keindahan tata kota dan lesmana reklame itu sendiri," jelas Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan Senin (13/8).
Dikatakannya lagi di hadapan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, Iswanda Ramli, permasalahan yang muncul dalam peletakan reklame pada umumnya  disebabkan oleh terjadinya kontradiksi antara kepentingan penempatan papan reklame pada lokasi yang strategis dengan kepentingan wajah jalan.

Selain permasalahan di atas, lanjutnya, masalah yang sering terjadi dalam penyelenggaraan reklame di Kota Medan yaitu banyaknya reklame liar atau tidak memiliki izin. Hal ini menyebabkan kerugian yang cukup siginifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Medan Henry Jhon dalam paripurna tersebut mengungkapkan sampai saat ini reklame di Medan belum ditata rapi dan belum signifikan dengan pendapatan PAD. "Karena itu kita butuh perda  untuk mengatur persoalan reklame tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Medan, Hasyim, SE kepada wartawan mengatakan bahwa seperti yang dikatakan Walikota Medan bahwa penataan apan reklame di Kota Medan memang tidak tertata dengan baik bahkan terlihat sembraut. Apalagi, maraknya papan reklame yang didirikan ditempat yang dilarang dan tidak memiliki izin.

" Ini pastinya tidak bisa di biarkan saja, Walikota Medan harus tegas, jika mendapat laporan atau informasi adanya papan reklame menyalah, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan harus segera menindak lanjuti dengan menumbang papan reklame,"ujar Hasyim.(*)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *