HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Reskrim Polsek Belawan Menangkap Prlaku Pencurian Curas



 Belawan, (SPN) Tim Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil meringkus satu orang tersangka dalam kasus pencurian (curas) di Jln. Yosudarso/ Simpang Gg. Pulau Halmahera Lingk 10 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.Terhadap korban a.n :

Unjur Br  Sipahutar.(31 thn) seorang IRT warga Desa Balige Napitupulu Bagasan Kec. Balige Kab. Toba Samosir.selasa (24/7/2018) sekira pukul 18.30 wib.

Informasi yang dihimpun berdasarkan Laporan Polisi,korban tersebut
Nomor : LP / 108 / VII / 2018 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 25 Juli 2018.Polsek Belawan meringkus tersangka a.n ; Hermanto Als Koncoi (30thn) warga Kampung Kurnia Kel. Belawan Bahari  Kec.Medan Belawan.yang melanggar Psl 365 KUHP.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kabag Ren Kompol Edi Supriyanto SH mengatakan kronologis kejadiannya Selasa (24/7/2018) sekitar pkl 16.30 wib, Pelapor bersama saksi sedang naik angkot Morina trayek 81 dari kota Belawan tepatnya disimpang singkong tujuan Medan  dan sesampainya disimpang canang pelaku An. Hermanto Als KONCOI  naik keangkot yang Pelapor Tumpangi tersebut dan tiba tiba Tsk langsung menodongkan sebilah pisau dan mengancam Pelapor dengan mengatakan " Jangan bergerak serahkan tasmu dan HP, kemudian Pelapor yang merasa ketakutan lalu menyerahkan tas dan HP Nokia kepada pelaku H Als KONCOI dan sesampainya di simpang Jln Pulau Halmahera Link 10 Kel Belawan Bahari Pelaku pun turun dari angkot morina sambil mencampakan tas milik Pelapor kedalam angkot.

kemudian Pelapor pun ikut turun dari angkot morina trayek 81 sambil mengejar dan meneriaki rampok..rampok yang spontan masyarakat yang mendengar jeritan rampok lalu mengejar pelaku kearah Kampung kurnia namun tidak berhasil ditangkap, yang kemudian atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan,melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Belawan untuk diproses hukum yang berlaku di Negara RI.Ujar Kompol Edi

Selanjutnya ditambahkan Kompol Edi kronologis penangkapan terhadap Tsk Rabu (25/7/2018) sekitar Pkl  19.00.Wib, Pelapor melaporkan tentang pencurian dengan kekerasan tersebut yang dilakukan pelaku Hermanto,Tim Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin Iptu Bismar Sebayang bersama Panit 1 dan Panit 2 dan anggota mengejar dan mencari keberadan pelaku diseputaran kurnia Simpang Jln Pulau Ambon  Kel. Belawan Bahari Kec Medan Belawan.dan Team Opsnal berhasil mendapatkan yang meringkus pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam Pelapor, selanjutnya team opsnal  memboyong pelaku ke mako Polsek Belawan guna proses penyidikan.dan Tersangka Hermanto yang di interogasi oleh Petugas Reskrim " Benar melakukan mengancam dan menodong seorang IRT didalam angkot trayek 81 dengan menggunakan sebilah pisau,terhadap IRT pada hari Selasa (24/7/2018) sekira pukul 18.30 Wib di Jln Kol Yosudarso Simpang Pulau Halmahera Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.ucap tsk saat ditanyai.Tutup Kompol Edi Supriyanto SH. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *