HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Tanjung Balai Tangkap 3 Kg Sabu



 Tanjung Balai, (SPN) Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharjo, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Kasubbag Humas Iptu A.D. Panjaitan pada temu pers di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Senin (23/07/2018). 


“Tersangka berinisial A alias S, Warga Kota Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Tersangka ditangkap di Jalan. Dok Kapal, Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan. Tanjung Balai, Asahan pada  Sabtu, 21 Juli 2018, sekitar pukul 05.00 WIB,” jelas Kapolres.   

Kapolres menjelaskan, selain barang bukti  3 (tiga) bungkus plastik merk GUANYINWANG, yang berisikan sabu, petugas juga menyita 1 (satu) buah jerigen warna biru, 1 (satu) buah botol kaca ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu2 dgn berat kotor 6,72 gram serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.  

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Dok Kapal, Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, ada seorang laki laki yang membawa sebuah jerigen yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, menuju ke lokasi dan di sekitar lokasi yg disebutkan terlihat sebuah jerigen warna biru yang disembunyikan di semak semak yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, namun untuk orang yang membawa jerigen tersebut tidak terlihat di lokasi,” jelas Kapolres. 

Selanjutnya Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa yang membawa jerigen tersebut adalah tersangka yg bernama Z dan Asy’ari aluas Sahri.  

Pada saat diamankan, tersangka sedang berdiri dipinggir jalan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian milik tersangka.  

“Dari penggeledahan ditemukan dikantong celana sebelah kanan sebuah botol kaca ukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,72 gram,” ujar Kapolres.  

Dari interogasi kepada tersangka Asy’ari, yang meletakkan jerigen tersebut adalah tersangka Z. Sebelumnya pada  Jumat 20 Juli 2018, sekitar pkl 17.00 WIB tersangka Asy’ari alias Sahri dan Z tiba di perairan Kuala Bagan Asahan dengan mengendarai speed boat dari Port Klang Malaysia. 

“Tersangka mengakui membawa sabu tersebut dari Port Klang Malaysia atas suruhan dari seorang warga negara Malaysia dengan nama panggilan Pak Tam, yang mana apabila berhasil mengantarkan sabu dari Malaysia ke Medan akan diberi upah Rp. 12.500.000,- per kilogram,” jelas Kapolres.   

Kapolres menambahkan pada saat pengembangan, tersangka Asy’ari alias Sahri mencoba melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara 2 kali namun tidak dihiraukan.  

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dan mengenai kaki sebelah kanan. Tersangka kemudian pengobatan RSU Dr. T. Mansyur Tanjung Balai dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.   

“Pasal yg dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 113 (2), subs Pasal 115 (1), subs Pasal 114 (2), subs pasal 112 (2) UU. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana mati,” tutup Kapolres. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *