HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor



Medan, (SPN) Setelah buron beberapa hari usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Abi (22) warga Jalan AR Hakim Gang Tengah, Kelurahan Pasar Merah diringkus personil Polsek Medan Kota, Selasa (15/5) dari kediaman keluarganya di Jalan Denai Ujung.
Penangkapan pelaku, setelah petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV di arena Futsal Galaxi, Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Senin (12/5).
“Pelaku diringkus setelah petugas yang menerima laporan pada dari korban. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa rekam kamera pengawas di TKP,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH, Selasa, (15/5) kepada wartawan.
Kompol Revi menjelaskan, saat memeriksa kamera pengawas, korban yang kehilangan Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL pada hari, Sabtu 12 Mei 2018 kemarin mengenali pelaku. “Menindaklanjutinya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kompol Revi.
Dari hasil interogasi, diungkapkan Revi, petugas mengetahui, keberadaan sepeda motor korban ada bersama, Hariadi (33) warga Jalan Bakti Gang Kolam Nomor 8 Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan sepeda motor milik korban.
“Dan hasil introgasi terhadap tersangka Abi, tim langsung pengembangan melakukan penangkapan terhadap, Hariadi yang dilanjutkan dengan pengembangan barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual para pelaku kepada Devi, seorang penadah di Jalan Letda Sujono depan Gang Kartini Tembung,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Diterangkan Revi, masing-masing tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini memiliki peran berbeda. “Para pelaku memiliki peran berbeda. Hariadi merupakan pemilik kunci letter T yang dipinjamkan kepada Abi dan rekannya Dede yang hingga saat ini masih diburon bersama penadah barang hasil kejahatan tersangka,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Revi, dua tersangka berikut barang bukti Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL milik korban dan Honda Vario plat BK 5676 ADD yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi nekatnya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses. “Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *