HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

POLRES PELABUHAN BELAWAN UNGKAP KASUS PEMBAKARAN WANITA




MEDAN, (SPN)  – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan team Gabungan Dit Krimum Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap Irwanto alias Iwan Kincit (35) warga jalan Mangaan I
pelaku tindak pidana penganiayaan dengan cara membakar korbannya, Senin (14/5/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
Sebagai korban atas perbuatan tersangka, Delisa Ayu Latifa (16)  warga Jalan Mangaan V. Kejadian tersebut bermula dari pertengkaran pelaku dengan korban melalui telepon seluler. Dikarenakan kecemburuan pelaku mengetahui korban dibonceng dengan laki-laki lain, Senin (7/5/2018) sekira pukul 20.30 wib. Dalam pertengkaran melalui telepon seluler tersebut, pelaku sempat mengancam akan membakar korban.
Rasa cemburu buta pelaku memicunya untuk melakukan tindak pidana pembakaran tersebut. Keesokannya sekira pukul 10.45 wib, pelaku menyuruh temanya untuk membeli minyak pertalite seharga Rp. 10rb.
Dihari yang sama tepatnya pukul 21.00 wib, Pelaku mendatangi rumah/salon korban dijalan Rumah Potong Hewan gang Suka Maju Lk. XI Kel. Mabar Kec. Medan Deli. Tanpa ada sedikit pun rasa curiga korban terhadap pelaku akan melakukan pembakaran terhadap dirinya.
Setibanya di lokasi pelaku langsung masuk mendekati korban. Setelah berhasil mendekati korban, pelaku langsung menyiram korban dengan minyak pertalite yang sudah dibawanya dan langsung membakar korban dengan menggunakan mancis yang terlebih dahulu diambil dari saku celana pelaku.
Melihat korban terbakar, pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan terbakar.
Mendapat informasi kejadian tersebut petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dari informasi yang didapat, tersangka berada dijalan Gaperta.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan Tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan bergerak untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan akan dimasukkan ke dalam mobil, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha untuk melarikan diri. Melihat hal tersebut Petugas langsung memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka. Sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan kearah kaki tersangka guna menghentikan upaya tersangka melarikan diri.
Saat dikonfirmasi Awak Media  terkait penangkapan tersebut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH, MH membenarkannya dan untuk sementara tersangka ditahan di tahanan Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *