HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perampok Modus Tuduh Mencuri Ditembak Polsek Medan Baru



MEDAN, (SPN)  – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan, yang dilakoni tersangka, Simon, Kamis (3/5) malam di Taman Gajah Mada, Jalan Gajah Mada Medan dengan modus menuduh mencuri.
Informasi dihimpun wartawan, ihwal peristiwa itu saat korban, Muhammad Zikri (22) warga Dusun 1 Kebun Desa Limau Manis Kabupaten Kampar bersama temannya mengendarai Sepeda motor melintasi di Jalan Gajah Mada Gang Makmur Medan Petisah diberhentikan seseorang tidak dikenal yang diketahui bernama, Simon dan mencabut kunci sepeda motor korban.
Pelaku menuduh korban dan temannya dicurigai sebagai pencuri dan pelaku meminta korban mengikutinya hingga di Jalan Sei Wampu Baru. Sesampainya di TKP, pelaku meminta kepada korban dan temannya untuk memberikan HP dengan alasan melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain.
Ketika korban memberikan Hp, pelaku mengeluarkan sebuah pisau untuk mengancam dan menyuruh korban dan temannya pergi dari Lokasi. Korban merasa keberatan dan datang membuat Laporan ke Polsek Medan Baru. “Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya diketahui. Pada hari, Kamis (10/5) keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Lapangan Gajah Mada Jalan Gajah Mada Medan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Husein, Jumat (11/5).
Mengetahui keberadaan pelaku sambung Kompol Martuasah, Unit Reskrim Polsek Medan Baru datang ke TKP, dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berdiri di tengah lapangan. “Pada saat pengembangan pencarian barang bukti lainya, pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan mencoba lari dari kawalan petugas. Tidak mau pelaku kabur, petugas mengejar dan melakukan tembakan tegas terukur kearah kaki pelaku. Dan kemudian membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan,” sebut Kompol Martuasah.
Usai mendapat perawatan, kemudian pelaku dan berikut Barang bukti sebilah pisau miliknya yang digunakan melakoni aksinya terhadap korban diamankan. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kompol Martuasah.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *