HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pemecatan Sepihak Tenaga Honor di Dinas DKP


Medan, Diduga melakukan pemecatan sepihak tenaga honor, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE minta Tipikor Polda Sumatera Utara turun tangan memeriksa Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) M Husni. Pemeriksaan dilakukan terkait perekrutan tenaga honor yang baru.

Kadis dituding melakukan pemecatan tenaga honor sepihak lalu merekrut kembali dan diduga berpotensi terjadinya pungli dan nepotisme. Hal itu diungkapkan Ihwan Ritonga pasca menerima pengaduan seorang janda yang anaknya diberhentikan bekerja di dinas tersebut dengan alasan dibuat-buat.

Disebutkan Politisi Gerindra itu, diharapkan perekrutan tenaga honor di SKPD DKP jangan menjadi ajang pungli dengan modus tenaga honor yang lama dipecat dengan kesalahan dibuat-buat. Selanjutnya dilakukan penerimaan baru secara terselubung dan KKN. “Jika itu benar, diharapkan Wali Kota Medan supaya mengevalusi jabatan M Husni selaku Kepala DKP,”ujarnya pada wartawan, Kamis (3/5/2018).

Ditambahkannya, jangan sampai tenaga honor yang lama karena tidak memiliki beking yang kuat, lalu merekrut yang baru. “Kasihan mereka, sudah bekerja 12 tahun tapi tiba tiba dipecat dengan alasan dibuat-buat. Saat ini masa depan mereka terancam,” ujar Ritonga lagi.

Seharusnya, Kadis dapat menilai secara objektif. Sama halnya untuk mengambil keputusan, tidak serta-merta berdasarkan aturan tapi harus punya rasa kemanusiaan. Ihwan meminta agar pemecatan tenaga honor di Dinas Kebersihan dan Pertamanan supaya ditinjau ulang. “Apalagi tenaga honor yang dipecat adalah orang yang tak berdaya sekaligus anak yatim,” tambahnya seraya menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke DKP.

Sementara itu, Kepala DKP M Husni ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Kamis sore (3/5) membantah adanya pemecatan itu. Husni mengatakan mereka itu bukan tenaga honor, tapi pegawai dengan kontrak kerja (PDKK). Dimana PDKK harus memperbaharui kontrak kerjanya (daftar ulang) setiap tahun dengan mengajukan lamaran kembali.

Pihaknya sudah membuat pengumuman agar semua PDKK memperbaharui kontrak kerjanya. Namun beberapa di antara PDKK, tidak membuat lamarannya kembali, maka dianggap mengundurkan diri. “Tidak ada pemecatan di DKP,” tegasnya lagi seraya menambahkan, bahkan ada PDKK yang datang setelah bulan Maret dan tidak mungkin ditampung kembali.

Mantan Kadis Pendapatan Kota Medan itu menyebutkan aturan mainnya, untuk DKPP harus memperbaharui kontrak kerja setiap tahunnya dan pihaknya melakukan evaluasi. “Memang tidak banyak yang tidak mendaftar ulang, berkisar 5-10 orang,” sebutnya seraya menyatakan pihaknya tidak ada merekrut tenaga honor kembali di tahun ini.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *