HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diamuk Masa Karyawan Alfamart Gagal Merampok Supir Grab,



DELITUA, (SPN)  – Joy Oktoren Hutapea alias Joy (24), babak belur dihakimi warga usai tertangkap ketika akan merampok sopir Grab yang dipesannya, Kamis Malam (10/5/2018) sekitar pukul 20.40 Wib. Joy, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan Alfamart Tasbih 2, Jalan Setiabudi, Gang Duku, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, coba merampok sang sopir di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Kapolsek Delitua, Kompol B Malau, dalam keterangan persnya Jumat (11/5/2018) siang mengatakan, bahwa Joy coba merampok sopir Grab tersebut menggunakan senjata tajam pisau. “Awalnya pelaku memesan Grab Car, dan setelah itu di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, dia beraksi dengan menikam dagu, serta tangan korban,” ucap Kompol B Malau, Jumat (11/5/2018). Informasi yang dihimpun, pun sempat membuat geger warga sekitar. Sang sopir bernama Jeriko Manalu sempat terhuyung-huyung berlumuran darah usai ditikam Joy. Menurut pengakuan pelaku, ia menikam dagu karena korban melawan saat pelaku ingin mengancam Jeriko dengan menggunakan pisau. “Dia melawan, dipegangnya tangan ku. Terus ku tikam lah dia di kepala dua kali. Karena melawan lagi ku tampar tangannya pakai pisau dan ku pijak lehernya,” aku Joy yang mengalami memar di mata kirinya, dimana Joy akhirnya tak berdaya saat Jeriko berteriak karena sudah tergeletak di pinggir jalan. “Dia teriak bang, karena udah ku injak-injak lehernya. Siap itu warga datang,” ucapnya lagi. Kapolsek mengjelaskan bahwa Joy telah merencanakan aksi perampokan tersebut sebelumnya. “Pelaku ini sudah merencanakan aksinya itu. Pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 14.00 Wib, dengan mempersiapkan pisau. Namun karena siang, pelaku tidak beraksi karena banyak resiko,” sebut perwira satu melati itu lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Joy terancam hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku ditersangkakan dengan pasal 363, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *