HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perampok Sadis Roboh Dihadiahi Timah Panas




Medan, (SPN) Ipan Sius Panjaitan (24) seorang tersangka pelaku perampokan sadis, Sabtu (21/4) Gedung Regale, Jalan Adam Malik, roboh usai dihadiahi timah panas petugas Polsek Medan Baru.
Pelaku yang menetap di Jalan Piring No 11B Ayahanda Medan diringkus petugas setelah melakoni aksi pencurian yang menyebabkan korbanya, Nurhayati Napitupulu (73) warga Jalan Notes Gg Ranto No 27A terluka parah, sesuai LP/393/III /2018/SU/ POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN.
Ihwal perbuatan pelaku terjadi pada hari, Kamis (29/4) sekitar pukul 21.00 Wib, saat seorang Kepling setempat bernama Aritonang melaporkan bahwa di Jalan Notes telah terjadi perampokan. Personil Polsek Medan Baru yang menerima laporan segera langsung meluncur ke TKP. Setibanya di TKP korban sudah dibawa warga ke RS Royal Prima.
“Dari hasil keterangan saksi di TKP, diketahui korban ditemukan petugas dalam kondisi tangan, kaki serta mulut diikat oleh kain di dapur rumah korban dengan kondisi kepala dan bibir berdarah serta wajah lebam. Dan kamar korban dalam kondisi berantakan,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK, Sabtu (21/4).
Kompol Martuasah menjelaskan, penangkapan tersangka dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan CCTV Royal Prima dan saksi- saksi yang mengetahui identitas tersangka.
Dari hasil penyelidikan yang dirangkum petugas sambung Kompol Martuasah, pada hari Sabtu (21/4) sekitar pukul 01.30 Wib, keberadaan tersangka diketahui sedang berada di Gedung Regale sedang bekerja untuk Dekorasi.
“Mengetahui keberadaan tersangka, tim menuju ke lokasi, dan melakukan penangkapan. Setelah tersangka berhasil diamankan dilakukan pengembangan untuk mencari BB. Pada saat dilakukan pengembangan pencarian BB, tersangka berusaha melarikan diri dan petugas memberi tembakan tegas terukur kearah kaki korban,” tegas Kompol Martuasah.
Selain tersangka, barang bukti berupa, 2 (dua) buah serbet untuk mengikat tangan dan mulut korban, ikat rambut kain untuk mengikat kaki korban, batu gilingan cabe, celana tersangka, baju korban, sertifikat tanah dan KK korban diamankan, pungkas Kompol Martuasah.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *