HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

7 Bulan Sporing, Maling di Yayasan GNI Terciduk


Medan, (SPN) Setelah 7 bulan buron usai melakukan pencurian, Andreas alias Andre (22), warga Jalan Selebes, akhirnya diciduk personel Polsek Belawan, Selasa (27/3/2018). Kapolsek Belawan, Kompol Bernard Pasaribu, melalui Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang, menjelaskan, Andre melakukan pencurian di Kantor Yayasan Guna Nuarini Indonesia (GNI), pada bulan Juli 2017 lalu. Saat itu dia berhasil masuk ke kantor tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Selanjutnya Andre mengambil barang-barang elektronik yang berada di dalamnya. “Setelah berhasil mencuri tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi. Namun setelah kembali pulang ke rumahnya. Akhirnya tersangka kita amankan,” kata Sebayang. Sebayang menjelaskan, bahwa tertangkapnya Andre, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga. “Kami mendapat informasi tersangka telah pulang ke rumahnya setelah tujuh bulan melarikan diri, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Kanit Reskrim. Kata Sebayang, dari hasil introgasi, tersangka Andre mengakui perbuatannya. “Dari tangan tersangka, kami juga berhasil menyita satu buah linggis yang digunakan untuk melakukan pencurian,” jelas Sebayang. Sebayang menambahkan bahwa tersangka saat ini sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, kami juga telah mendapat informasi bahwa rekan yang membantu tersangka menjual barang hasil curian, saat ini sedang ditahan oleh Polsek Medan Labuhan,” tutup Sebayang. (ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *