HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Belawan Bongkar Sindikat Ganja Aceh, Barang Bukti 30 Kg Ganja














Medan,(SPN) Personel Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap 4 orang penyelundup dan pengedar ganja asal Aceh Tamiang, yang ditangkap terpisah. Dipaparkan di Mapolsek Belawan, Selasa (27/2/2018) sekira jam 12.30 wib, para tersangka itu adalah, Prayetno alias Yetno (44) warga Blok 11, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dan Boy Kendri (44) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, berperan sebagai pengedar. Selanjutnya, ‎Hafni (37) warga PAM Tirtanadi, Kecamatan Sunggal dan Zulkifli (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berperan sebagai penyelundup ganja dari Aceh. Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu, dalam keterangannya menyebutkan, dari tangan para tersangka, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti 30kg ganja dalam ukuran bal besar dan 40 amplop ganja ukuran kecil serta mobil Toyota Avanza, BK 1452 MO, warna silver. Ia menjelaskan, ‎penangkapan jaringan ganja asal Aceh berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Sicanang, Belawan. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap salah seorang terduga pengedar. Pihaknya melakukan penggerebekan ke rumah Yetno dan di sana ditemukan barang bukti 40 amplop ganja kering siap edar. “Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap pengedar yang bertempat tinggal di Sicanang. Kita temukan barang bukti 40 amplop ganja, lalu kita lakukan pengembangan,” kata Bernard Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang. Dari hasil pengembangan itu, kata Pasaribu, pihaknya kemudian menangkap Boy Kendri, yang menjadi perantara pemesanan ganja dari Aceh. Dari keterangan kedua tersangka, lanjut B Pasaribu, diketahui ganja yang diselundupkan ke Belawan melalui teman mereka. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dengan memancing kedua penyelundup ganja Aceh itu. Akhirnya, Hafni dan Zulkifli dengan membawa mobil Toyota Avanza‎ dengan muatan 30kg ganja ditangkap di SPBU Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Belawan. “Semua tersangka kita tangkap secara terpisah, mereka merupakan jaringan yang selama ini mengedar ganja di wilayah Belawan. Dari keterangan para tersangka, mereka sudah mengedar ganja lebih kurang 3 bulan,” terang B Pasaribu.



 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut B Pasaribu, para tersangka akan dijerat Narkotika UU No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. “Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan. Untuk mengawasi peredaran narkoba kitta tetap lakukan pengawasan peredaran narkoba melalui pintu masuk akses ke Belawan,” tegasnya. Sementara itu, salah satu tersangka, Yetno mengaku sudah 3 bulan berbisnis ganja setelah bebas dari penjara. Menurut dia, bisnis haram itu dilakukan demi menghidupi kebutuhan keluarganya.‎ “Sejak aku keluar dari penjara, aku ‎tidak ada pekerjaan. Makanya aku nekat jual ganja, biar anak istri aku bisa makan,” kata ayah tiga anak itu (Ami)


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *