HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dishub Mulai Tindak Tegas Kenderaan Bermotor Parkir Sembarangan


Medan,Expose,-Dinas Perhubungan (Diashub) Kota Medan langsung menindaklanjuti pertintah Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi untuk menindak kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Kamis (4/1) bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Medan, Dishub menindak tegas sejumlah kenderaan bermotor yang parkir sembarangan.
                Tindak tegas ini diawali dari seputaran Lapangan Merdeka, sebab tidak sedikit kenderaan bermotor yang parkir di jalur  pedestrian pasca selesai dibangun meskipun telah dipasang rambu larangan parkir sehingga membuat banyak pejalan kaki yang merasa kurang nyaman ketika melintasinya.
                Selain seputaran Lapangan Merdeka, penertiban gabungan ini juga dilakukan di kawasan Jalan Bukit Barisan, Jalan KH Zainul Arifin serta sejumlah ruas jalan lainnya di Kota Medan yang selama ini  sering  menjadi tempat parkir sembarangan sehingga memicu terjadinya kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
                Dari penertiban yang dilakukan tersebut,  Dishub melakukan penindakan tegas dengan menilang 1 unit mobil serta menggembosi  (mengempeskan) 1 unit kenderaan bermotor roda empat dan 2 unit sepeda motor. “Tindak tegas ini kita lakukan untuk memberikan efek jera para pengemudi kenderaan bermotor agar tidak parkir sembarangan, terutama di seluruh jalur pedestrian,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat.
                Diungkapkan Renward, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban yang disertai penggembokan maupun penggembosan. Hanya saja penertiban yang dilakukan tidak rutin sehingga tidak menimbulkan membuat efek jera. Oleh karenanya Renward mengaskan, Dishub akan terus melakukan penertiban.
                “Mulai saat ini kita akan lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian. Apalagi kita didukung payung hukum yang kuat yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan,  Penguncian/Penggembokan ,” tegasnya.

                Guna memberikan efek jera, Renward menegaskan lagi, penertiban akan dilakukan pagi dan sore hari.  “Begitu menemukan ada kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, baik di jalur pedestrian maupun parkir berlapis yang menyebabkan terjadinya kemacetan langsung kita tindak sesuai dengan Perwal No.70/2017,” ungkapnya.

                Untuk itulah Renward menghimbau agar para pemilik kenderaan bermotor supaya tidak parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian karena jalur itu dibangun  diperuntukkan bagi para pejalan kaki. “Pokoknya kalau kedapatan parkir sembarangan, langsung kita tindak tegas.  Jadi muali saat ini, parkirkanlan kenderaannya di lokasi yang diperbolehkan untuk parkir!” pengkasnya.

                Seperti yang dibritakabn sebelumnya, Wali Kota telah mengistruktikan kepada Dishub Kota Medan untuk menindak tegas seluruh kenderaan bermotor yang parkir sembarangan, terutama jalur pedestrian. Sebab, jalur pedestrian yang telah selesai dibangun diperuntukkan bagi para pejalan kaki di Kota Medan.
                Namun dalam pantauan Wali kota, masih banyak ditemukan kenderaan bermotor, terutama roda empat yang parkir di jalur pedestrian tanpa ada tindak tegas dari Dishub Medan meski telah diterbitkan Perwal No.70/2017. Kondisi itu membuat para pejalan kaki merasa tidak aman dan nyaman ktika melintasi jalur pedestyrian tersebut. (Aden)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *