HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Papam dan Centeng PTPN III Sarang Ginting Usir Paksa Warga

LAPORAN : Simon Maryuwadi

GEN,Serba Jadi
Papam dan puluhan Centeng PTPN III Sarang Ginting,Kecamatan Serba Jadi,usir paksa warga yang menanami Kacang dibawah tiang listrik pinggiran jalan Desa Serba Jadi,sehingga berakhir ricuh,Senin (16/04/2013) sekira pukul 14.00 Wib.
Perkebunan PTPN III Sarang Ginting melalui Papam dan puluhan Centengnya dengan Aroganya memaksa warga Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba Jadi untuk pergi dari areal tanah yang di tanami kacang tanah sepanjang pinggiran jalan Desa di bawah tiang listrik,hal ini yang berakibat warga marah dan sempat beradu mulut tidak terima,namun pihak Papam dan Sekuriti memaksa harus keluar dan berhenti untuk mengerjakan lahan tersebut dengan dalih areal tanah yang ditanami warga adalah Milik Perkebunan PTPN III Sarang Ginting.
 Sementara menurut Kepala Desa Tambak Cekur Iwan yang saat itu datang keareal tanaman warga,mengatakan kalau areal yang ditanami oleh warganya adalah merupakan Jalan Desanya sesuai surat yang ada,jadi hal ini pihak perkebunan mengapa jadi keberatan,lagian tanaman yang dikerjakan warganya berada dibawah sepanjang tiang listrik dipinggiran jalan Desa,tidak ada mengganggu keberadaan Kebun PTPN III Sarang Ginting,papar Kades.
Kalau hal ini jelas warga kami tidak bersalah,kalau kita pikirkan ini juga untuk membantu kehidupan warga disini, kami tetap siap untuk membantu warga kami,walaupun sampai dimana masyalahnya,lanjut Kades.Ketika Papam hendak dikonfirmasi Generasi News’cepat-cepat pergi dari areal bersama anggota centeng tersebut.
M.Amin Malabar Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Bersatu (FKMB) Serba Jadi dan selaku tokoh pemuda mengatakan,pihak Perkebunan seperti Jaksa dan Hakim saja mau memutuskan dan mengambil hak yang tidak jelas dan jangan benturkan pihak Kepolisian dengan masyarakat,tidak ada hak Perkebunan untuk mengeksekusi masyarakat khususnya di Kecamatan Serba Jadi ini dan sebaiknya urus saja urusan di Perkebunan terutama tentang masyalah CSR yang ada saja tidak beres,uajar Amin.
Apalagi kalau kita mau meninjau ulang tentang perpanjangan HGU,lanjutnya bagaimana Perkebunan bisa untuk memperpanjang HGU yang sudah berakhir,sementara kalau kita lihat sejarah untuk keluarnya HGU harus ada di tanda tangani oleh warga di sekitarnya dan untuk kesejahteraan warga,namun apa lajur dalam perpanjangan HGU sepertinya mereka hanya melanjutkan dari tanda tangan yang ada,kalau kita pikir yang menanda tangani maupun yang membuat perjanjian awal orangnya sudah banyak yang meninggal dunia,jadi dalam perpanjangan HGU kenapa itu juga yang dipakai,semestinya mereka pihak perkebuan haruslah meminta lagi kepada warga sekitar yang masih hidup,kemudian kalau kita tinjau kembali tentang pasal 59 Kepmendagri,bahwa perkebunan sendiri tidak boleh untuk merubah dan magalihkan fungsi dari yang ada sebelumnya,begitu juga dengan bunyi dari pasal 33 UUD45,disitu juga jelas tanah,air dan bumi adalah Milik Negara dan untuk kesejahteraan rakyat,begitu juga dengan Perda yang ada dibuat oleh Pemkab Sergai,yang isinya mengatakan untuk menanami dilahan yang kosong atau terlantar,baik dilahan BUMN maupun BUMD demi untuk menambah hasil dan kesejahteraan rakyat,jadi ini jelas kalau pihak PTPN III Sarang Ginting melalui Papam dan Centengnya terlalu Egois dan Arogan untuk melarang dan mengusir warga kami yang mengerjakan tanaman dilahan Milik Jalan Desa dan dibawah tiang listrik,sebaiknya lihat dulu tentang kebenaran yang dikerjakan oleh warga jangan sembrono saja bertindak seakan- akan Perkebunan itu adalah Hakim dan Jaksa yang bisa berbuat sewenang dan sesuka hatinya,untuk itu kami siap untuk membantu warga kami,papar Amin panjang lebar.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *