HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Esssttt...!!! Ada Gudang Kayu Illegal Terbesar di Batam


Expose.web.id,Dari hasil pantauan tim awak media ini dilokasi panglong tersebut memang terlihat sepintas sepi dan lengang tanpa pengunjung atau pembeli satupun, namun ada bisnis mafia terselubung ,yang dijalankan secara tertata dan terorganisir yakni bisnis Kayu (Somel) illegal . Tim awak media ini sempat mewawancarai beberapa orang disana, salah satunya security (keamanan) dan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya di media ini, mengatakan " Ini Lokasi Gudang penimbunan kayu (Somel) illegal terbesar di batam, pemiliknya adalah NO (nama inisial), pria separuh baya, warga  Indonesia keturunan tionghoa, bos besar kita orangnya jarang berada dilokasi ini, dan sangat sulit di jumpai, bisnisnya juga ada di singapura dan malaysia serta luar daerah lainnya, tuturnya dengan sedikit gemetar ". Tim awak media ini kembali bertanya, Sudah berapa lama panglong berkedok ini beroperasi..?? dan kira-kira omset penjualannya berapa..?? Ohh,, panglong ini sudah beroperasi sekitar sepuluhan tahun, dan termasuk gudang kayu (somel) terbesar di pulau batam dengan omset mungkin berkisar ratusan juta atau milyaran per minggu ". Tim awak media ini kembali bertanya Apakah bapak tahu bahwasanya usaha ini melanggar hukum atau Undang-undang yang berlaku..??. " Ya, saya tahu pak, tapi mau gimana lagi,  saya terpaksa karena tidak ada lagi pekerjaan lain yang lebih baik dari sini, tuturnya dengan tertunduk ". Tim awak media ini sempat menjelaskan bahwa usaha bos besarnya adalah Gudang penimbunan kayu illegal berkedok panglong tanpa ada surat dokumen SKSHH ( Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ), yang melanggar Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 (3) huruf f dan h UU RI No. 41 Tahun 1999 yang mengatur tentang membeli dan atau mengangkut hasil hutan yang di pungut secara tidak sah dapat diinterprestasikan sebagai suatu perbuatan penyelundupan kayu, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,  dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ( sembilan ratus rupiah). Petugas keamanan tersebutpun manggut-manggut dan mengatakan" Nanti kalau saya jumpa big bos akan saya sampaikan pak/bu, terima kasih banyak atas penjelasan hukumnya ". Hingga berita ini diturunkan Tim awak media mencoba mencari tahu informasi ke instansi terkait namun tidak ada satupun yang dapat ditemui.  #Tim#

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *