HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dirreskrimsus Polda Sumut Rilis Operasi Tangkap Tangan Dua Staf Unit Pelaksana Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah



  Medan, (SPN) Terjaring operasi tangkap tangan (OTT), dua staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Restrebusi Daerah (BP2RD) wilayah Kota Medan, terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan saat memaparkan para tersangka, di Polda Sumut, Selasa (21/8/2018).
Menurutnya, kedua oknum pegawai Dispenda Medan tersebut dan satu tersangka lain (General Manager Rumah Makan Ayam Penyet Ria) telah terbukti melakukan tindak pindana korupsi.
“Jadi hasil penyidikan yang kita lakukan, para tersangka terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat mereka sesuai pasal 12 huruf a subs pasal 11 dan pasal 5 Undang-undang nomor tahun 1999 sebagai mana diubah undang-umdang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupasi. Acaman hukumannya, 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Toga.
Untuk motifnya sendiri, lanjut Toga, kedua staf UPT itu, Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan (tersangka) menerima uang dari tersangka MC (General Manager Ayam Penyet Ri) sebesar 6 juta rupiah untuk imbalan atas jasa, perihal tidak diterapkannya perkenaan pajak pembangunan satu Resto Ayam Penyet Ria, di lantai 3 pusat Sun Plazaa
Medan.
“Selain menyita uang 6 juta sebagai barang bukti, petugas juga menyita sejumlah handphone dan berkas-berkas yang berkaitan dengan OTT yang dilakukan tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ungkapnya.
Diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dikabarkan melakukan OTT terhadap dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Dispenda Medan, Sabtu (18/8), lalu.
Menurut informasi, OTT itu berlangsung di sebuah rumah makan Ayam Penyet Ria, jalan Karya Medan. Dua orang pegawai Dispenda dikabarkan berhasil terjaring petugas, inisialnya adalah M dan D.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak negara dari pemilik rumah makan itu. Dimana kelebihan pembayaran pajak tersebut dobagi untuk oknum dan pemilik, diduga untuk mengentungkan mereka pribadi. Dari OTT tersebut, polisi disebut menyita uang tunai sebesar Rp 6 juta. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *