HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaku Pengeroyokan Diringkus Satreskrim Polresta Deliserdang

 


Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus Khairul Ardiansyah alias Emon (22), Selasa (12/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

Pria mocok-mocok warga Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diringkus dari Jalab Sinalco Kecamatan Tanjung Morawa.

Penangkapan Khairul Ardiansyah alias Emon berdasarkan laporan pengaduan korban Syahlan Efendi warga Jalan Karya Dharma Dusun III, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam laporan LP/ 456 / IX / 2020 / SU RESTA DS, tanggal 10 September 2020.

Peristiwanya terjadi pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB disimpang Sinalco Jalan Industri, DesaTanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, korban bersama temannya didatangi Khairul Ardiansyah alias Emon dan ZEL alias Dedek (37) warga Jalan Mawar Pas Gang Nenas 14 Kecamatan Medan Tembung yang masih buron.

Kedua pelaku menghampiri korban dan bertanya mengenai keberadaan teman korban yang meminjam uang kepada ZEL. Lalu korban menjawab “tidak tahu, tadi ada numpang dengan saya, lalu saya antar kerumahnya, lalu saya tidak tahu kemana,” jawab korban kepada pelaku.

Pelaku kembali bertanya “tidak mungkin kau tidak tahu”. Korban menjawab buman dia bapak ku, jadi mana saya tahu” kata korban. Tiba-tiba pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelapor, dan mendekap badan pelapor. Selanjutnya kawan pelaku mengambil sejumlah uang disaku korban sebesar Rp. 140.000. Kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan korban. Tidak terima, maka korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Iptu Natanael Sitepu, SH dengan Personil Aiptu Aksara G.EP Sitepu, Aipda Jimmy M Tarigan, Aipda Taufik, Bripka Kogo Simbolon, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Brigadir Gohvin Sitinjak, Briptu Bobby P Tambunan, melakukan penyelidika.

Pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 13.00 WUB, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika pelaku Khairul Ardiansyah alias Emon berada di Jalan Simpang Sinalco Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kelokasi dan meringkus Pelaku, Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk MH kepada awak media, Rabu (13/1/2021) membenarkan pelaku Khairul Ardiansyah alias Emon diamankan sedangkan kawannya masih diburon. “Motifnya karena teman korbam meminjam uang kepada ZEL, tetapi karena dijawab korban tidak tahu, Pelaku marah dan mengajak Khairul Ardiansyah menganiaya korban secara bersama-sama dan mengambil uang korban. Personil kita sudah dua kali kerumah ZEL tapi menurut keterangan isterinya jika suaminya sudah 2 hari tidak pulang,” ujarnya.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *