HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

15 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Sat Narkoba Polrestabes Medan

Satnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan 15 Kg Sabu & 60 ribu Ekstasi


Sebanyak 15 kg sabu dan 60.000 butir pil ekstasi, direbus di halaman Satres Narkoba Mapolrestabes Medan, Rabu (22/4/2020).

Pantauan dilokasi pemusnahan narkoba dengan cara merebus dengan air mendidih bernilai miliaran rupiah itu, disaksikan para tersangka dan pihak Kejaksaan.

Sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba terlebih dahulu dicek oleh Tim Labfor, guna memastikan keasliannya. Selanjutnya, barang haram berupa sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam dandang yang berisikan air mendidih.

” Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut hasil sitaan dari 6 kasus dengan 10 tersangka, yang merupakan sindikat jaringan internasional yakni Malaysia-Medan dan Aceh,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Wakasat, AKP Dolly Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto pada wartawan.

Disebutkan AKBP Sugeng Riyadi, sebagai syarat formal kelengkapan berkas, penetapan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka, maka dilakukan pemusnahan barang bukti. Sedangkan barang bukti narkoba yang diajukan ke jaksa adalah sampek.

Ditambahkan AKBP Sugeng, kasus 15 Kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 4 tersangka, yang salah satunya ditembak mati berinidial AY, 22, warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemusnahan narkoba disaksikan para tersangka
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, NB (37) warga Jalan Mabar, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, dan RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Penangkapan para tersangka ini berdasarkan adanya informasi masyarakat, yang menyatakan kalau di indekos Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, telah dijadikan gudang penyimpanan Narkotika.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 4 tersangka berikut barang bukti 15 Kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi. Namun, tersangka, AY diajak melakukan pengembangan malah berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Tak mau ambil risiko, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka AY. Saat dilarikan ke RS Bhayangkara tersangka AY menghembuskan nafas terakhirnya.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *