HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Reses DPRD Tebing Tinggi Tidak Pantas Dihentikan Hanya Karena Alasan Tahun Politik




(foto salah satu lokasi rumah masyarakat saat DPRD Kota Tebing Tinggi melakukan Kegiatan Reses)

Kota Tebing Tinggi, Expose

Permasalahan dugaan korupsi dana kegiatan reses DPRD Kota Tebing Tinggi menjadi perdebatan hangat ditengah masyarakat. Perdebatan hangat itu menyangkut sikap dan kebijakan Kajari “M.Novel” terkait pernyataannya di salah beberapa mass media untuk menutup penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kegiatan Reses tahun 2017 yang sempat ditangani pihak Kejaksaan ditahap penyelidikan.

Fakta tentang permasalahan dugaan korupsi Rese DPRD itu sempat masuk dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi terkait data temuan BPK RI tahun 2017 yang isinya menyatakan bahwa permasalahan Dana Reses DPRD Kota Tebing Tinggi diduga telah mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja kegiatan Reses DPRD sebesar Rp 625.600.000.

Dalam temuan itu memuat pernyataan beberapa Oknum Lurah, dimana pelaksanaan kegiatan Reses DPRD di salah satu Kantor Lurah di Kota Tebing Tinggi pada bulan Maret 2017 turut serta mengundang warga Kelurahan lain dan pelaksanaan Reses itu dihadiri oleh gabungan beberapa anggota DPRD.

Bukti hasil pertanggungjawaban kegiatan reses dikelurahan dan lingkungan di 35 kelurahan di Kota Tebing Tinggi memuat bahwa bukti pertanggungjawaban belanja atas tiga kegiatan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 66.350.000.

Begitu juga tentang bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir dan laporan pelaksanaan kegiatan reses, serta hasil konfirmasi kepada lurah, kepala lingkungan dan warga yang mengikuti kegiatan reses, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban belanja jasa narasumber / tenaga ahli serta belanja makanan dan minuman atas kegiatan reses tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 559.250.000.

Fakta itu diperkuat oleh daftar hadir peserta reses diduga hanya mencantumkan nama dan tanda tangan, tidak mencantumkan alamat dari masing-masing peserta reses yang hadir, hingga muncul kecurigaan bahwa keterjadian dan keabsahan dokumen / bukti pertanggungjawaban belanja jasa narasumber / tenaga ahli diragukan atau diduga direkayasa. Dimana terdapat kegiatan reses yang jumlah peserta yang tercantum dalam daftar hadir tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Komentar itu di lontarkan salah seorang pemerhati masyarakat berinisial “S.Tambunan” yang dituduh salah satu Oknum DPRD Kota Tebing Tinggi telah mengobok-obok 25 anggota DPRD. Tuduhan itu dilontarkan Oknum DPRD pada “S.Tambunan” saat mencoba mempertanyakan tentang anggaran dana APBD yang digunakan oleh DPRD.

Rentetan temuan itu diperparah pada tahun 2017 yang menjelaskan tentang kegiatan Reses DPRD pada satu kelurahan dilaksanakan lebih dari satu kali. Permintaan anggota dewan itu dibuat dengan pertimbangan jika jumlah peserta tidak lebih dari 200 akan diadakan reses dilokasi lain. Namun pelaksanaan reses yang kedua atau selebihnya tidak dapat dibuktikan kebenarannya pada laporan pertanggungjawaban.

Dalam keterangan temuan itu menjelaskan bahwa Sekwan mengatakan belum ada pedoman yang mengatur pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi. Sehingga laporan pertanggungjawaban disusun berdasarkan praktik-praktik sebelumnya yang telah diterapkan dalam pelaksanaan reses dan menambahkan bahwa Sekwan tidak pernah mengikuti kegiatan reses dan hanya menerima laporan dari Koordinator Tim Pendamping.

Kenyataan ini seakan membuka tabir atas palaksanaan kegiatan DPRD yang diduga telah memanipulasi data agar sisa dana kegiatan reses dibeberapa kelurahan itu diduga dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata. Tanpa menyadari bahwa kebijakan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. (TIM)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *