beritamonitor,sergai. Bupati Serdang Bedagai ( Sergai) Ir.H.Soekirman,
diwakili Sekretaris Daerah ( Sekda) Drs.Hadi Winarno, MM, menghadiri
rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemkab Sergai, Rabu ( 7/11 ), di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sergai Ir.
H. Soekirman yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hadi Winarno, MM, Staf Ahli Bupati
Bidang Hukum dan Politik , Plt. Asisten
Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean, Kadis Kominfo H.
Ikhsan, AP yang diwakili Sekretaris Dinas Kominfo Dra. Hj. Syahriati Lubis, Para Camat.
Sambutan Bupati Sergai, Ir.H.Soekirman, yang di bacakan Sekda Drs.Hadi Winarno,MM, mengatakan, Keterbukaan
Informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi dan
akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Terbitnya
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung
hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui
loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan
aplikasi.
Menyikapi hal
ini, telah ditetapkan mekanisme layanan terbaru melalui Peraturan Bupati No. 28
Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan ditetapkannya Surat Keputusan
Bupati Nomor 479/18.56 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi
dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Sebagai sebuah
langkah strategis, diharapkan memalui rapat koordinasi ini dapat segera
dirumuskan dan disepakati bersama perihal daftar informasi publik yang
dikecualikan, mengingat dengan iklim keterbukaan informasi saat ini maka
pemerintah harus mengantisipasi oknum atau kelompok tertentu yang
mengatasnamakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang
KIP demi kepentingan yang tidak ada relevansinya dengan partisipasi
pembangunan.
Laporan Pejabat Pengola Informasi dan Dokumentasi Utama yang disampaikan oleh Kabid PIKP Dinas Kominfo Sergai, H.Zainal Abidin,SPd, mengatakan, Rapat koordinasi
PLID ini bertujuan untuk merumuskan daftar informasi publik yang dikecualikan
dari masing-masing OPD yang nantinya akan dibahas dalam kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari para
narasumber yang berkompeten dalam bidang pelayanan informasi publik sehingga
dapat segera ditetapkan Daftar Informasi Dikecualikan Kabupaten Serdang Bedagai
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(boby).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »