HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Wakapolda Sumut Rilis Kasus Pengungkapan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Seberat 41.518,7 Gram



Medan, (SPN) Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto S.I.K, M.Hum didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan Dit Narkoba Polda Sumut melaksanakan Konferensi Press Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Gol.I jenis Shabu seberat 41,518,7 gram atau 40,5 Kg jaringan sidikat Malaysia-Bagan Asahan – Tanjung Balai – Medan dan Jaringan Sindikat Malaysia-Aceh-Medan, Jumat (19/10/2018) di Halaman Kantor Dit. Narkoba Polda Sumut.
Berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 41.518,7 gram atau 40,5 Kg dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.
Jumlah tersangka dari 4 (empat) kasus sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan rincian 9 orang laki-laki, Jumlah barang bukti keseluruhannya 41.518,7 Kg.
Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *