HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sosialisasi Perda Tentang Pengelolahan Persampahan


Medan,Anggota  DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan yang diadakan di Perumahan Alconia, jalan Suluh ujung, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (21/10/2018).

Mengerihkan, dalam Perda tersebut tertera dan diatur ketentuan pidana untuk perorangan yang buang sampah sembarangan bisa kena denda Rp. 10 juta dan kurungan 3 bulan penjara. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp. 50 juta dan tahanan 6 bulan.

” Perda ini sudah ada sejak tahun 2015, sekitar 3 (tiga) tahun lalu. Jadi, kepada warga atau masyarakat dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan di selokan (parit) atau pun di sungai agar tidak terjadi banjir saat hujan turun, yang diakibatkan tersumbatnya drainase karena banyaknya tumpukan sampah. Jika ada orang ataupun pelaku usaha yang kedapatan sering membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya, kalau bisa di foto saja, setelah itu dilaporkan ke Kelurahan setempat agar mendapatkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015,” tegas Wong.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai PDIP DPRD Kota Medan ini mengatakan, penyelenggaraan program persampahan diselenggarakan berdasarkan induk pengembangan sarana dan prasarana persampahan terpadu.

” Rencana induk pengembangan prasarana dan sarana terpadu sebagaimana dibahas pada ayat 1 (satu), meliputi, ketersedian akses infrastruktur yang handal dan memadai, ketersedian pengolahan lahan persampahan, kesesuaian struktur dan pola ruang kota, mempertahankan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau dan hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata Wong, anggota Komisi B DPRD Kota Medan.

Lanjut Wong, pengelolaan persampahan dapat dilakukan secara kerja sama antara pemerintah daerah atau pihak ketiga. Lingkup kerjasama pada ayat 1 (satu) tersebut meliputi penyediaan pembangungan Tempat Pembuangan Akhir, sarana dan perasaran berupa pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menuju ke Tempat Pembuangan Akhir TPA sampah atau tempat pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.

” Jadi, banyak para pemilih yang mengolah sampah ini membuat berbagai bentuk kerajinan tangan, seperti dibuat menjadi tas dan dibentuk menjadi mainan. Sampah itu limbah dan bahan mainan import dari luar (Cina-red) itu ada yang terbuat dari limbah yang di olah. Mereka memanfaatkan limbah itu agar dapat dijual kembali,” pungkas Wong Chun Sen Tarigan, yang juga Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Medan dihadapan para tamu undangan dan Wartawan unit DPRD Kota Medan.

Usai sosialisasi, Wong kembali menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar, tujuannya yaitu agar terhindar dari berbagai penyakit yang timbul akibat sampah yang banyak mencemari lingkungan tempat tinggal.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *