Fajar (24) dan Exel (18) pelaku Ranmor ini tercatat sebagai penduduk Komplek KPR BTN Blok AF Nomor 9 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, nekat mencuri sepeda motor milik Theo Gomos pada Sabtu, (13/10/2018).
"Pada Sabtu, tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku (Fajar bersama rekannya bernama Exel) mencuri sepeda motor milik korban, berawal korban datang ke warnet Dona dan memarkirkan sepeda motornya, pada saat hendak membeli makanan korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jerico Lavian Chandra SIK.(Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »