HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pengedar Sabu Terciduk Membuang Barng Bukti Oleh Petugas Satuan Lalulintas Polres Binjai




Binjai, (SPN) Dua pengedar sabusabu terciduk membuang barang bukti oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Binjai. Dua pengedar ini ditangkap saat melintas di depan SMP Negeri 2 Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Binjai.
Kedua pengedar yang diamankan, Ervanda Putra (32) warga Dusun Tahun 10, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat dan Heri Efendi Lubis (32) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan keduanya tepat di depan sekolah SMP Negeri 2 Binjai, sebelah Mako Polres Binjai.
Kedua pelaku ditangkap, ketika anggota Sat Lantas Polres Binjai curiga melihat mereka yang mengendarai sepeda motor Satria FU 3060 RAQ pabrikan Suzuki.
“Mereka diamankan karena bermula kecurigaan, mereka ketahuan membuang bungkusan pada Sabtu (6/9/2018). Di saat polisi menghampiri mereka, salah satu anggota Bhayangkara melihat salah satu pelaku, membuang bungkusan plastik ke jalan,” Minggu (7/10/2018)
Saat diperiksa didapati isi plastik itu narkoba jenis sabusabu. Polisi pun langsung meringkus keduanya, dan memboyong keduanya ke Mapolres Binjai. Ada pun jumlah barang bukti sabusabu yang mereka miliki, seberat 15.10 gram yang dibagi dalam 3 paket.“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke unit Narkoba Polres Binjai untuk proses lanjut, Di Mapolres, hasil introgasi pelaku Ervanda Putra dan Heri Efendi Lubis mengakui bahwa barang bukti sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah milik mereka. Ervanda mengaku barang bukti akan diantarkan kepada seseorang bernama Simson yang beralamat di Batang Serangan Kabupaten Langkat.(ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *