HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perampok Pegawai Jasa Marga Ditangkap Sedang Bermain Judi Jackpot



Belawan, (SPN) Pelarian Riki Syahputra (28) warga Kampung Kurnia Jalan Slebes Gang 15 Kelurahan Belawan II berakhir setelah Polsek Medan Belawan mengungkap keberadaannya di Jalan Duyung Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan. Pria yang merampok pegawai Jasa Marga ini ditangkap saat sedang bermain mesin jackpot, Kamis (6/9) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolsek Medan Belawan yang ditemui wartawan Minggu, (9/9) mengatakan bahwa pelaku merampok bersama seorang temannya Pendi Pakpahan yang sudah diamankan terlebih dahulu. Keberadaan DPO ini akhirnya diketahui setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari warga serta melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan LP/ 141/ VIII/ 2018/ PEL-BLW/ SEK-BLWN, Tgl 30 Agustus 2018 yang dilaporkan Widia Octavia (23) warga Jalan Selebes Gang Alfala II Kelurahan Belawan II,”
Lanjut Kapolsek, peristiwa perampokan ini terjadi sekira Kamis (30/8) sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu pelapor yang bekerja di Jasa Marga ini berjalan bersama temannya, namun tiba-tiba dua orang perampok mengambil Handphone pelapor merk Oppo F5 yang saat itu sedang dipegangnya.
“ Pelapor berjalan bersama  dengan temannya tiba-tiba pelaku merampas Hp yang dipegang korban, kemudian pelaku Riki Saputra yang saat itu menaiki sepeda Motor Vario  BK 6412 AGR bersama pelaku Pendi Pakpahan (Tertangkap terdahulu di Jalan Slebes dan sudh ditahan di RTP Polsek ) berhasil melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi tersangka Pendi Pakpahan, bahwa barang bukti Hp Oppo F5 milik korban diberikan kepada tersangka Riki Saputra,” ujar Kapolsek.


Selanjutnya oleh  Panit 4 berhasil mencari persembunyian Riki Syaputra di Jalan Duyung Kelurahan Belawan II dan segera melakukan penangkapan. “Setelah pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya mengembangkan mencari barang bukti  dan menemukan Honda Vario serta HP Oppo yg dirampok dari korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Belawan guna proses lanjut,” ujar Kapolsek. Dari hasil interogasi, pelaku mengekui perbuatannya dan akan diganjar dengan pasal 365 KUHP dengan kerugian sebesar Rp 6 Juta. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *