HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pria Asal Siantar Ditangkap, Mencuri Tas Karyawan Multi Finance



Medan, (SPN) Dua pria asal Siantar ditangkap warga usai mencuri tas milik seorang karyawan Multi Finance di Jalan KL Yos Sudarso, simpang Jalan Bilal, Kecamatan Medan Barat, Senin (24/9/2018) sekira pukul 9.30 Wib. Meski sempat merenggut tas berisi uang Rp500 ribu, tempat makan dan barang berharga lainnya milik korbannya, Ferwina Laia (19), pelarian kedua perantau tersebut berakhir di dekat rel kereta api Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat. Keduanya adalah, Andika Syahputra, warga Jalan Rajawali, No 64 dan Jimi Sinaga, warga Jalan Mayjend Rikardo Siahaan, Gang Pengairan, No 54, Pematangsiantar. Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meilala, mengamini penangkapan kedua pria itu setelah aksi perampokan yang dilakukan keduanya. “Pagi itu, kedua tersangka mencuri tas milik korban dengan cara mendatangi korban di tempatnya bekerja di Jalan KL Yos Sudarso Simpang Bilal, Kecamatan Medan Barat.Menurut Kapolsek, seorang pelaku masuk ke dalam kantor tempat korban kerja dan mengambil tas milik korban yang terletak di atas meja. Setelah mengambil tas milik perempuan warga Jalan Veteran, Gang Sawit III, Pasar V, Kelurahan Helvetia itu, pelaku langsung berlari ke arah jalan, yang ternyata telah ditunggu oleh seorang temannya yang standby di atas sepeda motor Suzuki Sonic. Namun, Ferwina yang melihat tas miliknya dibawa kabur, langsung mengejar sembari berteriak maling ke arah pelaku. Teriakan wanita itu langsung mendapat respon cepat dari masyarakat. Warga dibantu pengendara di sana kemudian mengejar kedua pelaku yang coba tancap gas. Aksi kejar-kejaran di jalan pun tak terelakkan. Pelaku coba kabur ke arah Pulo Brayan. Tiba di perlintasan kereta api Pulo Brayan, keduanya berhasil ditangkap warga. Hanya berselang beberapa menit, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat tiba di lokasi tersebut dan langsung mencegah keduanya dari sasaran amuk massa. Selanjutnya kedua pria itu diboyong ke Mapolsek Medan Barat. “Para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Medan Barat. Korban juga sudah membuat laporan resmi,” sebut Kapolsek. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas warna merah berisi tempat makan dan uang tunai Rp500 ribu milik korban. :Tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurangan sekitar 5 tahun penjara. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *