Binjai, (SPN) Semakin merajalelanya peredaran narkoba di Kota Binjai, membuat jajaran Satres Narkoba Polres Binjai terus bekerja keras, melakukan penindakan atau penangkapan terhadap para pengguna, pengedar serta bandar yang beroperasi di wilayah hukumnya, Jumat (10/8).
Tercatat, dalam kurun waktu sepekan belakangan atau 3 hingga 10 Agustus 2018 ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya, Evi Syahputra Tanjung (43) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, yang ditangkap di Jalan T. Amir Hamza, Binjai Utara, beserta barang bukti 3 paket diduga sabu seberat lebih dari 1 gram.
Lalu, tersangka atas nama Wandi alias Panjang (40) warga Dusun V Sidomulyo, Desa Moncol, Kecamatan Binjai, Langkat dan Suhendri alias Datuk (30) warga Dusun V Sidomulyo, Desa Moncol, Kecamatan Binjai, Langkat, yang dibekuk petugas dijalan Yos Sudarso Gang Yos 33, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,16 gram.
Selanjutnya, Khairul Jamal alias Irul (27) warga Jalan Danau Poso KM.18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan dan tetangganya bernama Suratno alias Ibenk (32), keduanya diciduk saat mencoba bertransaksi dengan petugas di jalan SM. Raja Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 0,97 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan Andrico alias Koko (25) warga Jalan Apel III Lingkungan II, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, saat mengkonsumsi daun ganja kering di sekitar kediamannya, serta Indra alias Kernet (24) warga Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, yang diamankan petugas di Jalan Gugus Lingkungan I, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, beserta barang bukti 1 buah bong dan kaca pirek dengan sisa sabu bekas konsumsi didalamnya.
Terakhir, petugas Unit III Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap dua orang pria di Jalan Bandung Lingkungan II, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, atas nama Budi Satria Nugroho (36) warga Gang Rahayu Jalan Bukti Luhur Nomor 74, Kelurahan Helvetia, Medan dan Andika Putra alias Dika (31) warga Jalan Andalan VIII Nomor 263, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket seberat 17,11 gram.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Binjai, berkat adanya informasi dari masyarakat serta hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas dilapangan.
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK, melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Aris Irfianto, saat dikonfirmasi e-news.id membenarkan penindakan yang dilakukan jajarannya.
"Benar, ini adalah kerja keras kita bersama, dalam penindakan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kita," ujar Aris
Saat ditanya, himbauannya terhadap masyarakat terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Aris kembali menambahkan jika peran serta masyarakat sangatlah penting.
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah nya, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Binjai, karena tanpa peran serta dari masyarakat, penindakan pelaku narkoba akan lebih sulit dan hal itu untuk kepentingan kita bersama," tambahnya. (Ami)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »