HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pembagian Rumah Sewah Kontrakan Tidak Sesuai, Membakar Rumah Adek Kandungya




Delitua, (SPN) Pembagian uang sewa kontrakan rumah yang tidak sesuai dengan keinginannya membuat Gloriyanto Ginting alias Bokir (34) warga Jalan Jamin Ginting, Km 11 No 53 Kelurahan Simpang Selayang Medan Kecamatan Medan Tuntungan menjadi gelap mata. Saat Herpance (33) adik kandung Bokir pergi ke rumah mertuanya, Selasa (7/8) sekira pukul 02.30 Wib, disaat itulah Bokir mendatangi kediaman adik kandungnya untuk membakar rumahnya.
Dengan bermodalkan kunci serap rumah adik kandungnya, Bokir masuk melalui pintu belakang. Saat berada didapur, Bokir yang sudah mempersiapkan dua botol minyak pertalite, mancis dan pisau cutter, langsung menyirami pertalite kebagian dapur, kamar dan lemari pakaian.
Namun nahas menimpa Bokir, saat menghidupkan mancis, api tiba tiba menyambar wajahnya sehingga wajah dibagian hidung, bibir, kening mengalami luka bakar. Begitu api semakin membesar, pelaku yang dalam kesakitan akibat luka bakar, langsung kabur ketempat saudaranya yang berada di Sidikalang Kabupaten Dairi dengan menggunakan sepeda motornya.
“Mula permasalahan karena 6 rumah kontrakan peninggalan orangtuanya kami, dan rumah itu sudah dibagi setiap 1 orang 2 rumah, karena kami bersaudara 3 orang. Karena Herpance mengambil uang sewa  kontrakan adekku yang perempuan. Herpance  aku tegur, namun dia tidak terima, keesokan harinya dia mendatangi aku di bengkel sambil marah marah. Pada saat itu aku lagi capek dan belum makan siang, dari situ aku dendam sama dia dan ingin membakar rumahnya,” sebut Bokir saat ditemui wartawan.
Tertangkapnya Bokir dari persembunyiannya oleh Kepolisian berdasarkan laporan Herpance ke Polsek Delitua yang tidak rela rumahnya dibakar.  “Pelaku kita amankan setelah adanya laporan adek korban bernama Heropance. Mendapat laporan tersebut, Tim Pegasus Polsek Delitua langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke Sidikalang. Pada hari Kamis (9/8) malam jam 21:00 WIB, pelaku kita amankan saat berada di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK Minggu (12/8).
Lanjut perwira berpangkat satu melati emas ini, saat ini tersangka sedang diperiksa dan akan diganjar dengan pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *