Medan,Ketua DPRD Medan Hedry Jhon Hutagalung membuka rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan terhadap nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan,Senin 13 Agustus 2018 di gedung Paripurna DPRD kota Medan
Dalam pandagan umum Fraksi Partai Gerinda Proklamasi K Naibaho dinota pengantar oleh kepala Daerah atas Ranperda kota medan tentang Prusahan Umum Daerah Pasar Kota medan mengatakan dalam Undang-undang No 5 tahun 1962 tentang perusahan daetah yang berubah menjadi perusahan umum daerah yang diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 331 sampai 338 disefinisikan sebagai perusahan yang modalnya untuk seluruhnya sebagaian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
"Perusahan Umum daerah sebagai badan usaha milik daerah merupakan usaha pada aektor publik pasar hakrkatnya harus mampu membeeikan pwlayan publik,"kata Proklamasi K Naibaho,
Selanjutnya Proklamasi mengatakan salah satu pasar Tradisional tertua di kota Medan pusat pasar sering mengalami permasalahan yakni maaih terdapat ruang kosong dalam bentuk toki,kios,stand dan meja yang belum ditempati.
Sementara itu pandangan Fraksi Partai Amant Nasional (PAN) DPRD Medan Zulkarnain Yusuf memamparkan Semangkin menjamurnya pertumbuhan pasar modren dan supermarket yang begitu meningakat,tanpa adanya kebijakan pemerintah kota medan yang mengaturnya,konsisi ini akan mengancam keberadaan pasar tradisonal yang menjadi muara dari produk lokal pada akhirnya aktifitas perekonomian tradisional akan tidak terjamin keberlangsungannya yang betdampak kepada masyarakat pedagang tradisional akan mengalami pelemahan bahkan tutup membuka peluang penganguran.
Selanjutnya pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan Perusahan Umum Daerah Pasar dalam orentasinya tidak semata-mata mencari keuntungan saja,akan tetapi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pwngelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman.
Fraksi PDI Perjuangan sengan tegas menolak usulaan Ranperda ini tujuannya hanya merubah badan usaha pengelolaan pasar di kota Medan dari perusahan Daerah Pasar menjadi perusahan umum daerah pasar tanpa mampu mewujudkan pelayanan dan kesejatraan para pedagang yeritamaa para pedagang dari kalangan ekonomi kecil.(*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »