HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Pelabuhan Belawan Memaparkan Tangkapan Pelaku Residivis





Belawan, (SPN) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH memaparkan hasil tangkapan unit reskrim Polsek Medan Labuhan yang meringkus seorang tersangka residivis dengan identitas ; Parlindungan Manalu als Koven, Lk2, 32 thn, Kristen, Mocok2, Jl. Komplek Lama Lrg. 7 Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.
Curat dari sindikat pecah kaca mobil di Jln Keramat Simpang komplek TKBM  Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.senin (13/8/2018) pukul 13.30 wib berdasarkan LP / 491 / VIII /2018 / Pel-Belawan / Sek. Medan Labuhan Tgl 13 Agustus 2018.korban yakni Handoyo Vinargo, 25 Thn, Budha, Wiraswasta, Jl. Asia Gg. Suasa No. 3F Kel. Sei Rengas Kec. Medan kota.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan Mengatakan kronologis kejadiannya senin (13/8) siang Korban bersama istrinya  mengambil uang di BCA KIM I Mabar untuk keperluan usahanya dilanjutkan makan siang di Warung Soto Aidil di Psr II Mabar dan memarkirkan kenderaanya  Mobil Toyota Inova Hitam BK 1415 LU dibelakang  Warung. Pada saat Korban sedang makan tiba-tiba dari arah parkir Korban didatangi seorang laki laki yang mengatakan bahwa kaca mobil Korban dipecahkan dua orang laki laki Pelaku dengan mengendarai sepmor Yamaha Jupiter MX King warna kuning tanpa nomor Polisi.

Selanjutnya Korban bersama istrinya melihat mobilnya dalam keadaan kaca tengah kanan Pecah serta barang barang Korban berupa 1 (satu) buah Tas berisi uang Tunai Rp. 22. 000.000., buku Bank, surat2 bon faktur usaha Korban serta 1 (satu) unit HP milik istirnya sudah tidak ada dalam mobil. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 27.000.000,- selanjutnya membuat Laporan ke Polsek Medan Labuhan dan meminta agar Pelaku dilidik sarat ditangkap dan Proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.Ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan kronologis penangkapannya berdasarkan laporan korban lalu TimSus Gagak polsek medan labuhan yang dipimpin Kanit Iptu Bonar Pohan melakukan Lidik Jl. Keramat Simpang komplek TKBM  Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.
terhadap Para Pelaku.selasa (14/8/2018) sekira Pkl 02.30 Wib mengetahui keberadaan Pelaku An. Parlindungan manalu sedang bermain jekpot di TKP Kemudian dilakukan penangkapan serta menyita Satu unit sepmor yang dipakai Pelaku bersama rekannya An. "S" (DPO) pada saat aksi, dilanjutkan penggeledahan rumah Kost milik Pelaku di Sei Mati dan menyita Barang barang Korban serta Uang sisa pembagian dari hasil aksinya.

Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan pelaku An. "S", Tak Parlindungan Manalu berupaya melawan dan memukul Petugas Team Sus sehingga diberikan tindakan tegas serta terukur kepada Pelaku.
Adapun barang bukti yang disita petugas : 1 (Satu) Unit Spd Motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nmr Polisi.
Uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lembar (milik korban).
Uang pecahan Rp 5000 sebanyak 4 Lembar
Uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar.
1set alat hisap sabu/bong.4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban.
SIM A, SIM C, dan KTP milik korban.
2 buah STNK milik korban.1 buah HP merk samsung warna putih.1 buah helm milik TSK.2 buah topi milik TSK.4 buah paku runcing guna gembos ban milik TSK.
2 buah mancis.2 buah plastik klip lis merah kosong habis pakai.
1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 jt.
1 lembar kwitansi jual beli milik korban.
1 bundal bon faktur.1 unit TV polytron warna hitam.dan Dokumen milik korban


Dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya melakukan curat dengan cara Pecahkan Kaca Mobil milik Korban yang mana mobil tersebut telah diikuti oleh Pelaku bersama rekannya "S" (DPO) sewaktu mengambil uang di Bank BCA KIM I Mabar. Setelah melakukan aksi Pelaku bersama Rekannya kembali ke Sei Mati dan akhirnya tertangkap,dan tersangka mengaku merupakan Residivis  curat dengan modus Pecah kaca Mobil dan sudah bermain sejak dua tahun lalu dan sudah Dua kali masuk Penjara dimana terakhir kali Thn 2018 dengan Vonis 4 bulan Penjara di Lapas Labuhan Deli.

Selanjutnya Team memboyong Tersangka ke Rs AL Belawan guna melakukan pertolongan pertama, lanjut boyong Tsk ke komando Polsekta Medan Labuhan untuk proses hukum berlanjut. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *