Medan - Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan memanggil kembali Drs.Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan atas ketidakhadirannya pada acara Konfirmasi terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ pada rekaman dan media cetak tentang pelecehan terhadap lembaga DPRD Kota Medan yang di jadwalkan Rabu, (18/7/18) sekira pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.
" Pemanggilan ini terkait adanya temuan Pansus LKPJ terkait rekaman dan pernyataan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan yang menyebutkan laporan LKPJ yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Medan tidak benar, padahal laporan itu berasal dari laporan PD Pasar sendiri dan tidak ada ditambah-tambahi," bilang Ketua Pansus LKPJ, Rajuddin Sagala, SPd.I di ruangannya, Rabu,(18/7).
Tambah Ketua Komisi II DPRD Kota Medan ini lagi, Rusdi Sinuraya tidak hadir atas undangan kami dan hanya membalas surat pemanggilan kami, dengan nomor Surat 130/3656/PDPKM/2018 yang isinya adalah bahwa Dirut PD Pasar beserta anggota telah pernah menghadiri pertemuan tersebut pada Jumat, (29/6/2018) di ruang Rapat Banmus. Dan yang hadir saat itu adalah Rajuddin Sagala, Paul Mei Anton Simanjuntak, Drs. Hendrik Halomoan Sitompul, Mulia Asri Rambe, Zulkifli Lubis, dan Anton Panggabean.
" Pada pertemuan saat itu, Dirut PD Pasar sudah menjelaskan, pokok permasalahannya, bahwa adanya kesalahpahaman yang timbul akibat rekaman/pemberitaan yang tidak benar dan Dirut PD Pasar tidak pernah menghina atau merendahkan Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Medan maupun pimpinan DPRD Kota Medan dan menurut beliau dalam suratnya saat itu semua sudah bersalaman dan tidak ada yang harus di permasalahkan lagi," ujarmya.
Masih menurut Rajuddin, pemanggilan Rusdi Sinuraya saat itu, masih hanya sekedar mengklarifikasi ada tidak pernyataan Dirut PD Pasar Kota Medan yang menghina lembaga DPRD kota Medan, Rusdi mengatakan tidak ada. "Makanya saat dia mengatakan wartawan sebaiknya tidak hadir, kita sudah curiga, kenapa dia tidak berani, ternyata dia tidak berani karena kita buat terbuka dengan wartawan.Bilangnya gak ada padahal yang meliput pernyataannya itu media sendiri ya kan," sebutnya.
Politisi dari Partai PKS Kota Medan ini menambahkan lagi, sehingga hari pada pertemuan saat itu, Pansus LKPJ DPRD Kota Medan menampung apa yang disampaikan oleh Rusdi Sinuraya.. "Setelah beberapa hari kemudian ternyata rekan-rekan anggota pansus LKPJ itu menemukan bukti memang benar adanya beliau itu (Rusdi-red) menghina lembaga. Kita akan sampaikan bukti yang kita punya, berarti ada yang disampaikan beliau waktu itu adalah pembohongan publik. Dengan bukti yang kita miliki ini," ucapnya.
Sambung Rajuddin lagi, sesuai arahan dari Ketua DPRD Kota Medan, maka Pimpinan DPRD akan menyurati kembali Dirut PD Pasar Kota Medan pada hari Selasa, (24 Juni 2018), dan jika surat tersebut tidak juga digubris, maka Pimpinan DPRD Kota Medan akan memanggil paksa Dirut PD Pasar melalui jalur polisi.
"Makanya kita bisa simpulkan kinerja Rusdi Sinuraya sangat-sangat buruk, Walikota Medan meski menindaklanjuti ini, jangan sampai hanya gara-gara segelintir orang, nama baik Walikota Medan rusak. Kalau terus dipertahankan kinerja Rusdi Sinuraya seperti ini, maka pasar-pasar di Kota Medan tidak akan bagus dan akan semakin buruk," ujarnya lagi.
Kami PKS merupakan partai pendukung Walikota Medan dan sangat berharap Walikota Medan dapat mengawal jalanan pemerintahannya sampai akhir masa periode.(*)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »