HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas


Belawan, (SPN) Polres Belawan Berhasil  Menangkap Pelaku Penganiayaan, Sekira pukul 18.45 wib pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 terjadi Penganiyaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah kontrakan Jalan Lintas Timur Pkl Kerinci Gang Maya Kelurahan Pkl. Kerinci Kota Kecamatan Pkl. Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Korban memiliki identitas M. Jahris (44) seorang karyawan swasta warga Jalan Lintas Timur Pkl. Kerinci Gang Maya Kelularahan Pkl. Kerinci Kota Kecamatan Pkl. Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Sang Pelaku tidak jauh sebagai tetangga korban yang berinisial PR (23) warga Jalan Lintas Timur Gang Maya Kelurahan Pkl. Kerinci Kota Kecamatan Pkl. Kerinci Kabupaten Pelalawan (Palembang Daerah Kayu Agung).
Menurut keterangan dari Saksi ES, sekira sekira pukul 18.45 wib pada saat itu Korban selesai mencuci pakaian dan hendak menjemur pakaian. Korban melihat di jemuran ada pakaian lalu menanyakan kepada pelaku, “Ini jemuran siapa” kata Saksi menirukan ucapan Korban.
Namun Pelaku tidak menjawab, kemudian Korban menggeser pakaian yang sedang dijemur tersebut dan menjemur pakaiannya yang telah di cuci selanjutnya korban pergi minum kerumah sebelah.
Ketika korban selesai minum dan masuk kedalam rumah, saat itu Pelaku sedang marah-marah sendiri dan Saksi yang berada dalam kamar langsung keluar dan sudah melihat Pelaku berkelahi dengan Korban saat itu juga. Saksi melerai tiba- tiba Pelaku menusuk Korban pada bagian dada sebelah kiri menggunakan sebilah Pisau selanjutnya korban melarikan diri dengan membawa barang bukti sebilah Pisau.
Korban meninggal dalam perjalanan menuju RS Efarina Pkl. Kerinci saat ini korban masih berada di ruang jenazah RS Efarina Pkl. Kerinci.
Pihak Kepolisian setelah melakukan olah TKP dan Pulbaket, Tim Sat ResKrim yang dipimpin kasat reskrim AKP Teddy Ardian S.H., S.I.K melakukan pengejaran terhadap Pelaku pembunuhan yang diduga hendak melarikan diri ke Palembang Sumatera Selatan.
Tim berkordinasi dengan Kapolsek Pangkalan kuras untuk melakukan penghadangan tepat di Jalan Lintas Timur Sorek Pangkalan Kuras.
Pelaku dapat diamankan dalam waktu 2,5 jam sejak kejadian. Sekira pukul 21.30 wib Pelaku dibekuk oleh Anggota polsek Pangkalan Kuras. Saat ini Tersangka telah di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *