HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perkara Pasar Timah Masih Proses di MA


Medan-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Medan meminta pihak developer yang akan merevitalisasi Pasar Timah tidak memaksakan diri.

Namun, harus bersabar sampai putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) keluar.
“Revitalisasi Pasar Timah belum bisa dilakukan, karena masih berperkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA),” kata Hasyim kepada wartawan di Medan, Rabu (25/7/2018) menanggapi pernyataan pihak Developer Pasar Timah Sumandi Wijaya.

Hasyim meminta, pihak developer untuk menahan diri sampai putusan MA tentang Pasar Timah keluar. ‘’Perkara Pasar Timah masih berproses di MA. Kita tugulah dulu. Marilah kita menghormati hukum,’’ sebutnya.

Hasyim berharap, pihak developer tidak memaksakan diri untuk segera memindahkan pedagang dan segera membangun Pasar Timah. Kalau developer mengeluhkan tentang lamanya proses hukum yang bertingkat-tingkat, disebutkan Hasyim, hal itu merupakan konsekwensi dari masalah yang terjadi. ‘’Kalau kita (F-PDIP) bersikap akan tetap mengadvokasi pedagang sampai adanya putusan MA,’’ ujarnya.

Menurut Hasyim, terjadinya persoalan pada rencana revitalisasi Pasar Timah ini dikarenakan sikap awal pihak developer yang tidak ‘merangkul’ pedagang. Akibatnya muncul berbagai asumsi yang membuat pedagang khawatir.

Developer Pasar Timah, sebut Hasyim, tidak mengambil contoh dari pelaksanaan revitalisasi Pasar Titikuning (Tikun). Katanya, developer di Pasar Tikun, sejak awal melakukan langkah yang ‘merangkul’. Mereka berkali-kali melakukan dialog secara terbuka dengan pedagang. ‘’Dan hasilnya sangat baik. Tidak ada gejolak. Karena pedagang merasa nyaman. Berbeda dengan Pasar Timah,’’ kata anggota Komisi C ini.

Hasyim juga menyebutkan, banyaknya persoalan yang terjadi pada rencana revitalisasi Pasar Timah, yang membuat pedagang was-was. Dari mulai persoalan gedung penampungan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sampai SIMB untuk Pasar Timah yang belum dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

‘’Persoalan di Pasar Timah sangat banyak. Kelirunya lagi, sejak awal pihak developer tidak pernah duduk sama dengan pedagang, menjelaskan tentang rencana revitalisasi serta penempatan pedagang selanjutnya. Sekarang masalahnya sedang berproses di ranah hukum. Sebaiknya, kita tunggu saja keputusan hukumnya,’’ kata Hasyim.

Sebelumnya dalam RDP yang digelar Komisi C DPRD Kota Medan, pihak developer Pasar Timah, Sumandi Wijaya, menyebutkan harusnya tidak ada lagi alasan para pedagang bertahan berjualan di Jalan Timah. Dia juga meminta Pemko Medan tegas memindah pedagang ke tempat penampungan.
Sumandi Wijaya, yang mengeluhak lambatnya proses pemindahan pedagang pasar itu ke tempat penampungan yang sudah disediakan. Akibatnya pembangunan Pasar Timah belum juga dapat dilaksanakan.(*)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *