HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Sumut Tangkap Pelaku Pungli Yang Resahkan Para Supir



Binjai, (SPN) Penangkapan pelaku Pungli di Langkat, oleh Kasubdit Tipikor Polda Sumut bersama Dikrimum Polda Sumut diapresiasi positif oleh sejumlah sopir truk pengangkut material galian C. Hal itu disampaikan salah seorang sopir bernama Buyung (40), warga Kecamatan Selesai kepada Awak Media di Mapolres Binjai.
“Saya berterima kasih kepada bapak Kapolda Sumatera Utara yang telah melihat nasib kami para sopir truk ini. Kami sangat senang, para pelaku pungli itu sudah diamankan. Bagaimana tidak pak wartawan, kami sudah bekerja jadi sopir selama dua tahun tetapi terus menerus dikutip oleh orang-orang dikampung itu apabila kami melintas dari desa tersebut. Darimanalah uang saya pak mau ngasinya. Terpaksalah dari gaji saya pak. Dan kalau nggak dikasi maka saya diancam nggak bisa lewat dari desa itu. Dan mobil kami pernah juga dilempar batu pak. Yang jelas brutallah mereka itu pak,” cetus pria beranak dua ini, Selasa (10/7/18) sekira pukul 20.00 wib.
Masih kata sang sopir, lebih ratusan truk yang melintas dari daerah tersebut dan selalu memberikan uang sebagai upeti dan jika tidak diberikan maka akan diancam tidak bisa melewati desa tersebut.
“Ada ratusan truklah kayaknya. Dan tiap hari itu, dan selama saya bekerja jadi sopir selama dua tahun, setiap hari saya kasi tiga puluh ribu, itu sama mereka dikasikan. Jika nggak dikasi ya saya nggak bisa lewat,” jelas sumber kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) diamankan oleh Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Utara, AKBP. Doni Sembiring, SIK., bersama personil Krimum Poldasu, yakni, Kevin Tarigan (21), Jaya Putra Bangun (31), Abdinta Tarigan (38), di Desa Bandar Sakti atau Desa Betengar, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Selasa (10/7/18) sekira pukul 18.35 wib.
“Ketiga tersangka ini tertangkap tangan saat menerima sejumlah uang dari para sopir truk, yang kebetulan melintas dari daerah tersebut untuk membawa material galin C. Setiap harinya para pelaku pungli itu meminta uang senilai 30 ribu hingga 35 ribu rupiah. Dan telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Jika dikalikan maka 30 ribu rupiah kali 220 truk berjumlah, Rp.6.600.000,-.Kasarnya saja jika dikalikan selama sebulan maka 30 x Rp. 6.600.000,- sama dengan Rp. 198.000.000,-. Jika ditotal selama setahun Rp. 198.000.000,- dikali 12 bulan, berjumlah Rp.2.376.000.000,-.,” papar mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
Lebih lanjut kata Doni, penangkapan berawal informasi dari masyarakat beberapa waktu lalu dan dimonitor oleh Polda Sumut selama beberapa hari.
“Kita sudah pantau beberapa hari sebelumnya, dan kita lakukan penangkapan langsung pada operasi tangkap tangan. Saya melakukan penangkapan bersama personil Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berdasarkan perintah Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, bapak Kombes.Pol. Toga Panjaitan. Kita sikapi aduan masyarakat yang resah dengan ulah para pengutip liar tersebut. Siapa sangka kutipan itu bisa capai miliran rupiah ?,” kata Doni.
Doni menambahkan, ketiga terduga diamankan bersama barang bukti, pisau cutter, uang tunai Rp. 1.915.000,-, kumpulan bon sebagai modus meminta uang, 2 rekap, dan satu unit truk pengangkut material milik korban.
“Malam ini kita berangkatkan ke Polda Sumut dan ketiganya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasubdit Tipikor.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *