HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Pelabuhan Belawan Pertemuan Musyawarah Terkait Musholla AL-HIDAYAH





Belawan,  (SPN) Pertemuan Musyawarah terkait Musholla AL-HIDAYAH sudah berlangsung sebanyak 7 (tujuh) kali namun tidak ada kesepakatan bersama antara pihak Ahli waris HITAM BIN FILUS dan SUKIMAN (MUHAMADIYAH)
Kamis 12 Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib dilaksanakan pertemuan Kembali dengan Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Lingk IX (sembilan) dan Muspika dengan mengundang yang bersengketa dan dari Pihak Muhamadiyah ataupun ahli waris SUKIMAN tidak ada hadir namun demikian musyawarah tetap di laksanakan.



Pada Pertemuan tersebut turut hadir Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP IKHWAN SH MH, WakaPolres Pelabuhan Belawan KOMPOL MHD TAUFIK SE MH,  Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL H TAMPUBOLON SH,  Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP JUSTAR PURBA, Danramil Medan Marelan KAPTEN INF P. PURBA, Camat Medan Marelan CHAIRUNISAH, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Tk II (dua) Kota Medan BONGGAL RITONGA,  Ustat DR AMRAN NST MH, Kanit IK Polsek Medan Labuhan IPTU M HARAHAP, Kanit Binmas Polsek M Labuhan IPTU SUTRISNO, Seluruh Ahli waris HITAM BIN FILUS.

Dalam Pertemuan tersebut Bapak Ustat DR AMRAN NST MH memberikan pengarahan agar Ikrar Wakaf disertai dengan Sertifikat, dan untuk somasi yang dilakukan oleh pihak Muhamadiyah harus memiliki dasar Wakaf dengan ketentuan yang sama sama memiliki bukti autentik dan materil.

Dan dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf tersebut tidak perlu permisi dengan siapapun dan memang sudah menjadi Hak dari Pihak Kecamatan dengan membawa surat dari ahli waris kedua belah pihak dengan memberikan undangan dan apabila salah satu dari pihak yang bersengketa tidak hadir maka pengukuran tetap dilangsungkan dengan diketahui oleh pihak yang bersebelahan dengan lokasi tanah tersebut. 

Selanjutnya tugas daripada Kepala KUA agar mengeluarkan Surat Kenaziran yg Legal berikan SK kenajiran dengan menjelaskan nama status musholla ataupun Mesjid yang sudah terdaftar.

Selanjutnya Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP IKHWAN SH MH memberikan arahan dan menghimbau kepada Bapak Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran Lokasi tanah dengan mengundang Ahli waris yang berbatasan dengan lokasi tanah yang bersengketa tersebut untuk dilakukan Legalisasi tanah yang di Sah kan Oleh BPN.

Agar warga masyarakat yang beribadah saling toleransi dalam beribadah dan saling menjaga situasi agar tidak anarkis.

Pihak yang berwenang akan segera berupaya melegalkan status tanah musholla AL-HIDAYAH yang di keluarkan oleh pihak BPN.

Selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera utara.

Sekretaris Badan Wakaf Kota medan Bapak BONGGAL RITONGA menerangkan akan dilakukan pengukuran status tanah Wakaf dan membentuk NAZIR,  Apabila Tanpa ada IKRAR WAKAF namun tanah tersebut adalah tanah wakaf maka Lurah harus membuat Surat Keterangan tanah tersebut adalah Tanah Wakaf dan bukan menjadi masalah dan tidak boleh di alihkan peruntukannya.

Pertemuan musyawarah berjalan dengan baik selanjutnya pihak Kepolisian menyarankan agar pada saat dilakukan pengukuran Lokasi Tanah Wakaf Musholla AL-HIDAYAH oleh pihak Kecamatan dan Badan Wakaf Indonesia agar memberitahukan Kepada Pihak Kepolisian guna Pengamanan menjaga situasi tetap kondusif. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *