HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek Medan Area Memborgol Dua Pria Kepergok Aksi Pencurian Kabel Listrik



Medan, (SPN)  Polsek Medan Area memborgol dua pria yang kepergok sedang melakukan pencurian sebuah kabel listrik milik PLN Rayon Medan Kota. Sali (40) dan tetangganya, Ali Imran Hasibuan (24) warga Dusun V, Desa Tanjung Slamat, Kecamatan Percut Sei Tuan terciduk saat sedang mengumpulkan barang curian mereka di Jalan Ismailiyah, Gang Bulan, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (24/6/2018) sekira jam 13.00 Wib. Informasi yang diperoleh di kepolisian, Senin (25/6/2018) menyebutkan, aksi kedua pria itu terbilang cukup nekat. Pasalnya, kabel yang dicuri berukuran besar dan dicuri saat masih dialiri listrik tegangan tinggi. Bermodal pengalaman dan pengetahuan secara otodidak di bidang kelistrikan, Sali nekat memanjat trafo distribusi dengan menggunakan tali. Sementara temannya memantau di bawah. Untuk mengelabui warga, keduanya memakai baju seragam PT Razza Prima Trafo dan helm pengamanan (safety helmet) seolah mereka adalah petugas rekanan PLN. “Tersangka yang memanjat di atas, memindahkan kabel Tic ke kabel NYY lainnya untuk nantinya kabel NYY yang sudah putus akan diambil. Sedangkan tersangka yang berada di bawah, memotong ujung kabel NYY, sehingga terlepas kabel Tic yang berada di atasnya,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang melalui Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol. Namun, sebelum keduanya berhasil membawa kabur hasil curiannya, mereka dipergoki warga bernama, Jadiman Hutapea. Perbuatan itu langsung direkam lewat kamera handphone. Selanjutnya, informasi itu dilaporkan kepada pihak PLN dan kepolisian Sektor Medan Area. Mengetahui informasi tersebut, tim Pegasus Polsek Medan Area yang tengah melakukan patroli di wilayahnya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). “Bersama dengan pihak PLN yang juga sudah berada di TKP, kita berhasil meringkus dan memborgol keduanya,” beber Iptu P Hutagaol.






 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita juga amankan barang bukti berupa; satu buah tali panjat, 1 baju seragam PT Razza Prima Trafo, 1 tang potong, 1 tang biasa, 1 obeng bunga, 1 obeng tespen, 3 kabel NYY sudah bekas potong, 1 kabel Tic, 1 tas sandang, 1 unit kreta Suzuki BK 5041 AAM milik keduanya, serta sejata tajam jenis pedang,” pungkas Iptu P Hutagaol. (Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *