HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Deli Serdang Pimpin Langsung Press Release Penangkapan Penyelundup Narkotika Jenis Shabu Di Bandara Internasional Kualanamu


DeliSerdang – Bertempat di Ruang Media Centre Bandara Kualanamu telah dilaksanakan giat Press Release penangkapan 2 (dua) orang kurir pembawa narkotika jenis sabu 1.500,- gr di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat 29/06/2018, pukul 14.00 wit s/d 15.00 wit.
Dalam kegiatan Press Release ini di pimpin oleh Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy S. Tarigan SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Jama K. Purba SH.MH, KBO Narkoba IPTU Olry P. Sihombing, Kasi Humas Ipda Dodi Martha SH dan Penyidik dari Sat Narkoba Polres Deli Serdang
Kapolres yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan  bahwa pada hari Senin (25/06/2018) pukul 06.00 wib di Pintu SCP 1 Maingate atas Pintu Keberangkatan Bandara KualaNamu Kec. Pantai Labu Kab Deli Serdang, petugas Avsec bersama petugas Kepolisian yang bertugas di Bandara KNIA telah mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MHD dan AWR sehubungan telah membawa Narkotika jenis Shabu.
Adapun Barang bukti yang disita antara lain 1 (satu) buah tas warna merah kombinasi abu – abu berisikan 3 (tiga) bungkus plastik putih transparan berisi Narkotika jenis Shabu seberat bruto +1.500,- gr (seribu lima ratus) gram, uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- ( Sejuta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) lembar tiket keberangkatan pesawat Citilink dengan nomor QG-913 tujuan Makasar / Ujung Pandang, Barang bukti Shabu tersebut ditemukan petugas pada saat Tas tersebut melewati pemeriksaan mesin X-Ray, dan pada saat kedua tersangka hendak akan mengambil tas dari pemeriksaan mesin x-ray tersebut, kedua tersangka langsung diamankan petugas Avsec dan petugas Kepolisian yang bertugas di Bandara KNIA.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka disuruh seorang lelaki dengan inisial ABD (DPO) untuk mengantar Narkotika jenis Shabu dengan tujuan Makasar/Ujung Pandang. Adapun imbalan yang dijanjikan oleh tersangka ABD (DPO) kepada kedua tersangka tersebut sebesar Rp.15.000.000,-.
Adapun Kedua tersangka yang diamankan akan di jerat dengan pasal 114, 112, 132 ayat (2) Hukuman 15 tahun penjara dan maksimal ancaman Hukuman mati.
Selanjutnya, hingga saat ini Satuan Narkoba Polres Deli Serdang dibantu Direktorat Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus tersebut.(ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *