HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jual Nama Walikota Medan, Pemilik Bangunan di Jalan Mangkara Kel.Petisah Tengah Kec.Medan Petisah Tidak Peduli Meski Belum Ada IMB


Medan -Satu unit bangunan sedang dalam proses pembangunan terletak di Jalan Mangkara Kel.Petisah Tengah, Kec.Medan Petisah. Hal ini terlihat wartawan, Selasa,(5/6).

Informasi dari pihak Kelurahan yang dihimpun menyebutkan, pihak kelurahan sudah pernah datang dan menyurati pemilik bangunan yang di ketahui bermarga Lubis, namun sampai saat ini surat mereka seakan tidak di gubris.


Warga sekitar yang meminta namanya tidak dituliskan menginfirmasikan, bahwa ada anggota petugas Satpol PP wilayah Kec.Medan Petisah pernah datang ke lokasi bangunan tersebut. Dan di duga pemilik bangunan sudah mengamankan petugas Satpol PP kec.Medan Petisah yang bermental bobrok tersebut.


" Kami dengar dari pengakuan pemilik rumah yang bermarga Lubis, dia mengenal dekat Walikota Medan karena pernah tetangganya," sebut pegawai Kelurahan bermarga Nainggolan.


Sambung Nainggolan lagi, bagaimana bisa menegakkan perda kalau sudah begini, semua ngaku-ngaku kenal sama pejabat Pemko Medan termasuk Walikota Medan.

" Kalau kenal sama Pejabat Pemko dan Walikota apakah semuanya jadi sesuka hati, bahkan pajak untuk bangunannya pun tidak perlu dibayar," tanyanya heran.


Nainggolan berharap Walikota Medan dapat memberi teguran kepada orang-orang yang mengaku mengenal baik Walikota Medan namun malah mencoreng wajah Walikota dengan menunjukkan sikap tidak tertib dan taat terhadap aturan yang sudah di tetapkan di Kota Medan, Rumah Kita ini,"cetusnya.


Menanggapi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Golfrid Lubis, MM, mengatakan sudah tidak zamannya lagi menjual-jual nama pejabat apalagi menyebut-nyebut nama Walikota Medan untuk memuluskan usaha yang diduga tidak berizin.


"Bangunan milik pemerintah atau berplat merah sekalipun, saat ini harus memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Termasuk rumah ibadah sekalipun, meski nantinya rumah-rumah ibadah tersebut di gratiskan IMBnya. Sekarang sudah Jaman Millenia, kenapa masih ada yang berpikir seperti dulu?," tanya nya heran.

Sudah jelas sambung Golfrid, pada perda Tentang Izin Mendirikan Bangunan, berlaku bagi siapapun, tanpa terkecuali.


Ditambahkan oleh politisi dari Partai Gerindra kota Medan ini lagi bahwa kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

" Kita minta kepada oknum-oknum yang suka menjual-jual nama pejabat Pemko atau menjual nama Walikota Medan agar berhenti melakukannya, karena apapun namanya, jika ingin membangun silahkan urus IMBnya terlebih dahulu," sebut Lubis.

Diakhir konfirmasinya, Golfrid meminta kepada dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *