HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tiga Pria Berstatus Satpam, Tangkap Asyik Menghisap Sabu





Medan, (SPN) Tiga pria yang berstatus Satpam ini memang parah! Alih-alih berpuasa di bulan Ramadhan, mereka malah kedapatan asyik menghisap sabu, Sabtu (19/5/2018) sekira jam 10.00 Wib. Akibatnya, ketiga pria itu sepertinya bakal berlebaran di penjara. Ketiga orang itu adalah Heri Purnama (30), warga Jalan Veteran Pasar 8, Kecamatan Labuhan Deli Ricky Pratama (19), warga Jalan Marelan Gang Sepakat, serta Eli Syahputra (28), warga Tandem Hamparan Perak. Mereka tertangkap saat sedang asyik menyedot sabu di Musholla Swalayan Suzuya di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Informasi yang dihimpun, Sabtu (19/5/2018) sore, ketiga tersangka mengaku mengunakan sabu-sabu di sebuah Musholla tepatnya di kamar mandi dengan alasan agar tubuh tetap semangat. Mereka juga mengaku bahwa sudah selalu menghisap sabu selama tiga bulan terakhir. Meski begitu, Eli Syahputra, satu dari ketiga Satpam tersebut mengatakan, bahwa dia diajak oleh kedua temannya. “Awalnya saya sedang duduk sambil jaga, tiba-tiba kedua teman saya menghampiri dan membujuknya untuk nyabu. Karena segan menolak, sayapun langsung ikut saja,” kilahnya sembari mengaku hanya dapat dua asap (2 kali sedot) saat nyabu tersebut. Di hadapan petugas, Eli Syahputra juga mengatakan bahwa uang Rp100 ribu yang dibelikan sabu merupakan milik kedua temannya. “Aku hanya tinggal isap, uang mereka yang buat beli sabu,” jelas Eli. Kapolsek Labuhan Kompol Hendris Tampubolon SH melaui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan SH dikonfirmasi mengatakan kalau ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. “Berkat informasi dari masyarakat, akhirnya anggota kita berhasil menangkap ketiga tersangka bersama barang bukti satu buah alat isap sabu-sabu serta kaca yang masih berisikan sabu-sabu,” tegas Bonar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 112 (1) Sub 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Ami)


Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *