HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

SAT NARKOBA POLRES ASAHAN, TANGKAP JARINGAN PENGEDAR EXTASI


(SPN),Asahan – Satuan Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika jenis pil extasi dengan barang bukti sebanyak 30 butir dari tersangka Jauhari Siregar dan Kurnia Ananda di jalan lintas Sumatera Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Sabtu (5/5/18).
Saat diperiksa polisi, Jauhari Siregar mengaku barang bukti 30 butir pil extasi tersebut di peroleh dari Iwan warga Damuli Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Jauhari mengaku bahan haram tersebut akan di jual atau diedarkan di Kisaran – Asahan.
Dari pengakuan Jauhari, Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Iwan (40) di Simpang Siranggong Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Iwan ditangkap disimpang Siranggong sekira pukul 21.00 WIB dengan barang bukti 20 butir pil extasi yang disimpan dalam plastik klip, berat 20 butir sekitar 6,12 gram (bruto).
Turut juga diamankan satu unit hp lipat merk samsung dan uang Rp 200.000 di duga uang hasil penjualan extasi. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Wilson Siregar membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis extasi dengan tersangka Jauhari Siregar, Kurnia Ananda dan Iwan dengan barang bukti pil extasi sebanyak 50 butir.(Ami)

Previous
« Prev Post

Contact Form

Name

Email *

Message *